email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 16 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bekuk Eksekutor Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Gondanglegi

by Agung Baskoro
19 Oktober 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial AW (32), warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah menggasak emas dan uang tunai dari rumah korban.

AW. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (17/10/2024) oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi.

“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan eksekutor spesialis rumah kosong,” ujarnya di Mapolres Malang, Jumat (18/10/2024).

AW ditangkap berdasarkan laporan dari korban berinisial TU (49), warga Desa Gondanglegi Kulon, yang kehilangan perhiasan emas seberat 43,24 gram serta uang tunai Rp 9 juta.

“Aksi pencurian terjadi pada 13 Oktober 2024, saat TU tengah berjualan di pasar. Saat pulang, korban mendapati pintu rumahnya terbuka, begitu pula pintu kamar tempat menyimpan barang berharga yang telah dibobol pelaku,” bebernya.

Korban segera melapor ke Polsek Gondanglegi. Setelah penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil melacak keberadaan AW yang sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran. Dalam penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta dan sebagian perhiasan emas yang belum dijual.

“Komplotan pelaku terdiri dari dua orang, namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Dadang.

BacaJuga :

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

Modus operandi pelaku adalah mencongkel pintu belakang rumah korban dan mengambil barang berharga. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan AW dalam kasus serupa di lokasi lain.

“AW kini ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan GondanglegiPolres MalangPolsek Gondanglegi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DPRD Majalengka Temukan Genteng Revitalisasi Sekolah Lebih Buruk dari yang Lama

LFI Sukabumi Ancam Turun ke Jalan, Desak Penindakan Prostitusi Online

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

BERITA LAINNYA

DPRD Majalengka Temukan Genteng Revitalisasi Sekolah Lebih Buruk dari yang Lama

LFI Sukabumi Ancam Turun ke Jalan, Desak Penindakan Prostitusi Online

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved