email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 28 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Hendro Bintoro Menangkan Sengketa Tanah Berkat PK Kedua

by Yondi Ari
22 Oktober 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Sengketa tanah di kawasan Jalan Janti Barat, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang telah berlangsung selama belasan tahun, akhirnya dimenangkan oleh Hendro Bintoro. Kemenangan ini terjadi setelah Hendro menunjuk advokat Very Yulianto, S.H. sebagai kuasa hukumnya sejak 2020. Very Yulianto berhasil membawa kemenangan melalui Peninjauan Kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung.

Advokat Very Yulianto, S.H. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Sengketa tanah tersebut bermula pada tahun 2008, saat gugatan diajukan oleh Adi Prayogo terhadap Bintoro. Proses panjang dimulai di Pengadilan Negeri Malang dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2021/PN.Mlg, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan nomor 211/Pdt/2022/PT.SBY, hingga ke Mahkamah Agung melalui kasasi dengan nomor perkara 3930/K/Pdt/2022.

Meski pengadilan-pengadilan sebelumnya menolak gugatan Adi Prayogo, arah perkara berubah pada Peninjauan Kembali pertama, di mana Mahkamah Agung justru mengabulkan permohonan pihak lawan dengan nomor perkara 1029 PK/Pdt/2023.

Very Yulianto kemudian mengambil langkah strategis dengan mengajukan Peninjauan Kembali kedua, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009. Berkat pembelaan yang cermat dan teliti, serta bukti-bukti yang berhasil dipatahkan, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan Hendro Bintoro dalam putusan nomor 686 PK/Pdt/2024.

“Melalui strategi hukum yang matang dan tekad yang tak tergoyahkan, kami berhasil meraih kemenangan besar bagi Hendro Bintoro dkk,” ujar Very Yulianto, Selasa (22/10/2024).

Very menyatakan rasa syukurnya atas putusan ini, mengingat sengketa tersebut telah berlangsung sangat lama dan penuh tantangan.

“Kami sangat bersyukur kepada Tuhan. Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada,” ucapnya dengan haru.

BacaJuga :

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

Kemenangan ini menjadi bukti bahwa keadilan dapat diraih melalui keteguhan, kecermatan, dan keyakinan pada hukum yang berlaku di Indonesia. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mahasiswa UNIRA Malang Racik Wisata Sumber Duren Kecopokan Berbasis Potensi Lokal

Pemkab Majalengka Dorong Ruang Aman Anak, dari Rumah hingga Dunia Digital

Bakorwil Malang dan Pemkab Malang Percepat Pembangunan Koridor Selatan Jatim

Raih 6 Medali Peparprov, Atlet NPCI Kabupaten Malang Belum Terima Bonus

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

Survei DKN: Mayoritas Warga Malang Raya Dukung Trans Jatim Koridor 2, Angkot Feeder Jadi Solusi

Peringati Kudatuli, DPC PDIP Kabupaten Malang: Demokrasi Harus Terus Diperjuangkan

“Warung Pangku” di Gresik Terancam Ditutup, DPRD Segera Panggil Pengelola

The Binals Rilis Single “MOOOOONG!!”, Siap Guncang Kayutangan Malang

Modus Baru Penyelundupan Timah di Belitung, Disamarkan Bersama Oli Bekas dan Burung

Prev Next

POPULER HARI INI

Modus Baru Penyelundupan Timah di Belitung, Disamarkan Bersama Oli Bekas dan Burung

Survei DKN: Mayoritas Warga Malang Raya Dukung Trans Jatim Koridor 2, Angkot Feeder Jadi Solusi

The Binals Rilis Single “MOOOOONG!!”, Siap Guncang Kayutangan Malang

“Warung Pangku” di Gresik Terancam Ditutup, DPRD Segera Panggil Pengelola

Bupati Gresik Terima Penghargaan Nasional atas Perlindungan Anak Pekerja Migran

BERITA LAINNYA

Mahasiswa UNIRA Malang Racik Wisata Sumber Duren Kecopokan Berbasis Potensi Lokal

Pemkab Majalengka Dorong Ruang Aman Anak, dari Rumah hingga Dunia Digital

Bakorwil Malang dan Pemkab Malang Percepat Pembangunan Koridor Selatan Jatim

Raih 6 Medali Peparprov, Atlet NPCI Kabupaten Malang Belum Terima Bonus

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

Survei DKN: Mayoritas Warga Malang Raya Dukung Trans Jatim Koridor 2, Angkot Feeder Jadi Solusi

Peringati Kudatuli, DPC PDIP Kabupaten Malang: Demokrasi Harus Terus Diperjuangkan

“Warung Pangku” di Gresik Terancam Ditutup, DPRD Segera Panggil Pengelola

The Binals Rilis Single “MOOOOONG!!”, Siap Guncang Kayutangan Malang

Modus Baru Penyelundupan Timah di Belitung, Disamarkan Bersama Oli Bekas dan Burung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

Puma Al Aljun FA Wakili Majalengka di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved