email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Hendro Bintoro Menangkan Sengketa Tanah Berkat PK Kedua

by Yondi Ari
22 Oktober 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Sengketa tanah di kawasan Jalan Janti Barat, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang telah berlangsung selama belasan tahun, akhirnya dimenangkan oleh Hendro Bintoro. Kemenangan ini terjadi setelah Hendro menunjuk advokat Very Yulianto, S.H. sebagai kuasa hukumnya sejak 2020. Very Yulianto berhasil membawa kemenangan melalui Peninjauan Kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung.

Advokat Very Yulianto, S.H. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Sengketa tanah tersebut bermula pada tahun 2008, saat gugatan diajukan oleh Adi Prayogo terhadap Bintoro. Proses panjang dimulai di Pengadilan Negeri Malang dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2021/PN.Mlg, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan nomor 211/Pdt/2022/PT.SBY, hingga ke Mahkamah Agung melalui kasasi dengan nomor perkara 3930/K/Pdt/2022.

Meski pengadilan-pengadilan sebelumnya menolak gugatan Adi Prayogo, arah perkara berubah pada Peninjauan Kembali pertama, di mana Mahkamah Agung justru mengabulkan permohonan pihak lawan dengan nomor perkara 1029 PK/Pdt/2023.

Very Yulianto kemudian mengambil langkah strategis dengan mengajukan Peninjauan Kembali kedua, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009. Berkat pembelaan yang cermat dan teliti, serta bukti-bukti yang berhasil dipatahkan, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan Hendro Bintoro dalam putusan nomor 686 PK/Pdt/2024.

“Melalui strategi hukum yang matang dan tekad yang tak tergoyahkan, kami berhasil meraih kemenangan besar bagi Hendro Bintoro dkk,” ujar Very Yulianto, Selasa (22/10/2024).

Very menyatakan rasa syukurnya atas putusan ini, mengingat sengketa tersebut telah berlangsung sangat lama dan penuh tantangan.

“Kami sangat bersyukur kepada Tuhan. Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada,” ucapnya dengan haru.

BacaJuga :

Kalapas Malang Berganti, Teguh Pamuji Pamit, Christo Toar Resmi Menjabat

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Kemenangan ini menjadi bukti bahwa keadilan dapat diraih melalui keteguhan, kecermatan, dan keyakinan pada hukum yang berlaku di Indonesia. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

JNF Sepakat dengan BRIN, PLTSa Bantargebang Dinilai Mendesak

MTQ XXXII Gresik 2026 Digelar, Target Pertahankan Juara Umum Jatim

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

Kalapas Malang Berganti, Teguh Pamuji Pamit, Christo Toar Resmi Menjabat

Ngopi Filantropi Lazisnu Dukun Tekankan Transparansi ZIS

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Prev Next

POPULER HARI INI

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

BERITA LAINNYA

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

JNF Sepakat dengan BRIN, PLTSa Bantargebang Dinilai Mendesak

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved