email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 7 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Ungkap 16 Kasus Perjudian Selama Program 100 Hari Asta Cita

by Agung Baskoro
9 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dan menahan 17 tersangka selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (8/11/2024).

(Foto: Istimewa)

Kompol Imam menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut mencakup perjudian konvensional seperti dadu dan togel, serta perjudian online. Para tersangka diduga terlibat langsung sebagai bandar, pengepul, atau penyedia layanan perjudian online.

“Kami berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dengan total 17 tersangka,” ujar Kompol Imam.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita yang salah satu fokusnya adalah pemberantasan tindak pidana perjudian.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perjudian lain yang masih beroperasi,” tukasnya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, merinci bahwa dari 17 tersangka tersebut, enam orang terlibat dalam perjudian dadu dan togel, sementara sebelas lainnya terlibat dalam perjudian online.

Menurutnya, perjudian online ini memiliki omzet harian yang berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, dengan potensi pendapatan bulanan yang signifikan.

BacaJuga :

Sengketa Yayasan SMK Turen Memanas, Laporan Polisi YPTT ke Polda Jatim Masuki Babak Baru

Relawan SPPG Polri di Kabupaten Malang Jalani Tes Kesehatan dan Pelatihan

“Pendapatan harian mereka berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, yang dapat mencapai angka signifikan dalam sebulan,” jelas AKP Dadang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP. Hukuman yang diancamkan adalah maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kejari Kota Malang Terima 12 Tersangka Aksi Anarkis saat Unjuk Rasa 30 Agustus

Eks Brimob Polres Gresik Tunjukkan Loyalitas Lewat Donor Darah di HUT ke-80 Brimob

ADVERTISEMENT

Polres Banjarnegara Resmikan SPPG Kedua di Kertayasa, Dukung Program MBG

Kabur ke Bali Usai Curi Motor di Gresik, Pria Asal Sampang Dibekuk Tim Macan Giri

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

Prev Next

POPULER HARI INI

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Satpol PP Gagal Bongkar Tembok Griya Shanta, Warga Kompak Menolak Eksekusi

Presiden Prabowo Angkat Rizki Juniansyah Jadi Letnan Dua TNI, Apresiasi Prestasi Dunia

Panglima TNI Apresiasi Tim Voli Mabes TNI yang Promosi ke Livoli Divisi Utama

BERITA LAINNYA

Polres Banjarnegara Resmikan SPPG Kedua di Kertayasa, Dukung Program MBG

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Ditutup, Bukti Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

Presiden Prabowo Angkat Rizki Juniansyah Jadi Letnan Dua TNI, Apresiasi Prestasi Dunia

Kabupaten Malang Jadi Daerah Prioritas Swasembada Gula Nasional, Petani Didorong Bongkar Ratoon Tebu

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved