email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 22 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PuSDek: Pencalonan Sanusi Sebagai Bupati Malang Langgar Putusan MK

by Agung Baskoro
20 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDek) menyoroti pencalonan HM Sanusi sebagai Bupati Malang untuk periode 2024-2029. Menurut PuSDek, pencalonan Sanusi bersama pasangannya, Lathifah, tidak sah karena melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Eksekutif PuSDek, Asep Suriaman, S. Psi, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganulir pencalonan tersebut.

(Foto: Dok)

Asep menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 menegaskan penghitungan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pertama kali menjabat, bukan sejak dilantik, seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“MK dengan jelas menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak menjabat secara faktual, bukan sejak pelantikan,” ungkap Asep pada Selasa (19/11/2024).

Ia menambahkan, berdasarkan putusan MK tersebut, Sanusi sudah menjalani dua periode masa jabatan sebagai Bupati Malang. Periode pertama dimulai saat ia menggantikan Rendra Kresna pada 17 September 2019 hingga 16 Februari 2021. Periode kedua berlangsung sejak 26 Februari 2021 hingga 25 Februari 2026.

“Dengan fakta tersebut, Sanusi seharusnya tidak bisa mencalonkan diri kembali. PKPU harus tunduk pada putusan MK, sehingga pencalonan ini secara hukum batal demi hukum,” tegas Asep.

Asep juga menekankan bahwa apabila pencalonan pasangan Sanusi-Lathifah tidak dibatalkan, kemenangan mereka di Pilkada nanti tetap tidak bisa ditindaklanjuti.

BacaJuga :

PSI Panaskan Mesin Politik di Jatim, Perkuat Struktur hingga Kampung

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

“Pasangan ini tidak akan bisa dilantik, dan suara yang diberikan masyarakat akan sia-sia,” ujar Asep.

PuSDek meminta KPU segera mengambil langkah untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PilkadaPilkada Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Rumah Sudah Dihuni, Warga Manyar Riverside Gresik Kesulitan Air Bersih

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka

Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Prev Next

POPULER HARI INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Belgia dan Iran Berebut Poin Penting di Laga Kedua Grup G Piala Dunia 2026

Perampokan Viral di Sumberpucung, Polisi Minta Warga Tak Panik

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

BERITA LAINNYA

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Rumah Sudah Dihuni, Warga Manyar Riverside Gresik Kesulitan Air Bersih

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka

Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Jalan Sepanjang-Talangsuko Turen Diperbaiki dengan Metode Lapen

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved