email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Konsumen di Malang Gugat Pengembang, Rumah Mangkrak Hampir Tiga Tahun

by Yondi Ari
8 Desember 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Konsumen di Kabupaten Malang menggugat PT Paramarta Property Development karena proyek rumah yang mereka beli pada 2022 belum juga rampung hingga hampir tiga tahun berlalu. Objek bangunan bahkan belum memiliki atap, dinding bahkan lantai, meski pembayaran telah dilakukan.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Pihak penggugat, Pitaloka Aulia Devi, bersama kuasa hukumnya, Fitra Bayu Lesmana, mendampingi agenda Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Kota Malang, Jumat (6/12/2024). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas kasus mangkraknya pembangunan rumah di kawasan Dau, kabupaten Malang.

“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan objek rumah belum selesai. Genting, dinding, lantai, semuanya tidak ada,” ujar Fitra Bayu Lesmana, Jumat (6/12/2024). Ia menegaskan bahwa klaim penggugat diakui pihak tergugat tanpa kendala berarti.

Kronologi Pembelian Rumah

Menurut Fitra, kliennya membeli rumah pada Mei 2022 dengan perjanjian serah terima unit pada 19 Mei 2023. Meski sudah membayar uang muka, tanda jadi, dan 12 kali cicilan, hingga tenggat waktu, rumah tersebut tak kunjung selesai. Saat dimintai pertanggungjawaban, Direktur PT Paramarta Property Development, Rachmad Alchafid, beralasan keterlambatan pembangunan disebabkan dampak pandemi Covid-19.

“Padahal, pembelian dilakukan saat pandemi sudah berlalu. Ketika diminta mengembalikan uang, tergugat tidak memberikan jawaban yang jelas. Akhirnya, kami ajukan gugatan,” tambah Fitra mengungkapkan.

Pengacara, Fitra Bayu Lesmana. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Pernyataan Tergugat

Kuasa hukum tergugat, Agus Sugianto, mengakui adanya keterlambatan pembangunan akibat pandemi. Ia menyebut banyak konsumen yang menunggak pembayaran selama masa Covid-19, sehingga proyek tidak dapat berjalan sesuai rencana.

“Pasca-covid-19, pembangunan tertunda karena pembayaran dari konsumen tidak lancar. Namun, klien kami beritikad baik untuk mengembalikan uang dan kompensasi. Kami hanya membutuhkan waktu untuk menjual unit agar dana tersebut tersedia,” jelas Agus.

BacaJuga :

Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Jelang Nataru 2026, Bus di Terminal Bunder Gresik Dicek Petugas Gabung

Pengacara, Agus Sugianto. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Harapan Penggugat

Penggugat berharap ada itikad baik dari pihak pengembang untuk segera mengembalikan dana yang sudah dibayarkan. Uang tersebut, menurut Pitaloka, sangat dibutuhkan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.

“Kami hanya ingin uang kami kembali. Dana itu untuk kuliah anak-anak, yang sekarang harus terganggu karena masalah ini,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam proses pembuktian di pengadilan. Pihak penggugat meminta agar permasalahan dapat segera diselesaikan secara adil. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan Dau

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Arom Dywarna Rilis ‘Larisa’, Lagu Tentang Kehilangan, Rindu dan Dosa

Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Alfi Kusuma, Anggota TNI sekaligus Atlet Taekwondo Raih Emas SEA Games Thailand

Jelang Nataru 2026, Bus di Terminal Bunder Gresik Dicek Petugas Gabung

Mbak Wali Beri BLT dan Motivasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

KH Hilal Kembali Pimpin MUI Dukun, Fokus Jaga Kerukunan Umat

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Sendirian, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Temui Massa Aksi Hari HAM

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

Prev Next

POPULER HARI INI

Trofeo Legenda Sepak Bola Jatim Digelar di Malang, Diapresiasi Kepala Bakorwil III

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Mbak Wali Beri BLT dan Motivasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Sendirian, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Temui Massa Aksi Hari HAM

Pembangunan Sekolah Rakyat Sidayu Gresik Dimulai, Target Rampung Juli 2026

BERITA LAINNYA

Arom Dywarna Rilis ‘Larisa’, Lagu Tentang Kehilangan, Rindu dan Dosa

Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Alfi Kusuma, Anggota TNI sekaligus Atlet Taekwondo Raih Emas SEA Games Thailand

Mbak Wali Beri BLT dan Motivasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Unira Malang Targetkan 99 Proposal Lolos Hibah BIMA 2026

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved