email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 16 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemilik Bus Maut Merenggut 4 Nyawa Kecelakaan di Kota Batu Ditetapkan Jadi Tersangka

by Wiyono
18 Januari 2025

JAVASATU.COM-BATU- Pemilik bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan maut di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025), ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut merenggut empat nyawa dan menyebabkan sepuluh orang lainnya luka berat. Bus dengan nomor polisi DK 7942 GB diketahui membawa rombongan siswa SMK TI Bali saat insiden terjadi.

(Foto: Ist/Wiyono)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers pada Jumat (17/1/2025), mengungkapkan perkembangan penyelidikan kasus ini. Awalnya, sopir bus berinisial MAS (30) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan kelalaian yang melibatkan pemilik bus, RW (33), asal Denpasar, Bali.

“Kami menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pengoperasian kendaraan yang tidak dirawat dengan baik. Hubungan erat antara driver dan pemilik menjadi salah satu faktor yang memperkuat temuan ini,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata.

Bus Tidak Lulus Uji KIR

Selain kelalaian dalam perawatan, bus tersebut juga diketahui tidak menjalani uji KIR secara berkala, yang menjadi kewajiban menurut regulasi Dinas Perhubungan. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sistem pengereman bus dalam kondisi buruk. Kampas rem depan dan belakang ditemukan sudah aus, sedangkan tromol rem bagian depan bergelombang dan tidak rata.

“Kondisi pengereman yang tidak terawat ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan,” tambah Kapolres Andi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, sopir dan pemilik bus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 dan 360 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta.

Pelanggaran Perizinan

PT Sakhindra Cemerlang, operator bus Sakhindra Trans, juga disebut belum memenuhi persyaratan izin trayek sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021. Perusahaan yang berdomisili di Denpasar ini diketahui baru berdiri pada tahun 2024.

BacaJuga :

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Kapolres Andi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam sektor transportasi wisata. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk bertanggung jawab dalam memastikan keselamatan penumpang.

“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama, khususnya untuk angkutan wisata yang sering membawa siswa dan masyarakat umum,” ujarnya.

Kapolres berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha transportasi di Indonesia agar lebih bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Semoga peringatan ini mendorong pelaku usaha transportasi untuk lebih disiplin dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga keselamatan penumpang dapat terjamin di setiap perjalanan,” tutupnya. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pernah Kerja di Rumah Korban, Pria di Wagir Malang Curi Laptop

TNI Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Kenapa Ratusan Santri Gowes dari Gresik ke Ponpes Kranji Lamongan? Ini Sejarahnya

NU Dorong Ekosistem Pertanian untuk Dukung Program MBG

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Begini Cara Anak Jalanan Gresik Rayakan Kemerdekaan RI di Tengah Keterbatasan

Gempa NTT, TNI Siapkan Jalur Udara-Laut untuk Kirim Bantuan

ORADO Didorong Jadi Olahraga Prestasi, Batu Siapkan Bibit Atlet Muda

Polres Gresik Ingatkan Medsos Berpotensi Jadi Pemicu Perpecahan

MWCNU Dukun Gresik Genjot Pelayanan Umat, dari Klinik hingga Koperasi

Prev Next

POPULER HARI INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

ORADO Didorong Jadi Olahraga Prestasi, Batu Siapkan Bibit Atlet Muda

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Gempa NTT, TNI Siapkan Jalur Udara-Laut untuk Kirim Bantuan

BERITA LAINNYA

Pernah Kerja di Rumah Korban, Pria di Wagir Malang Curi Laptop

TNI Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Kenapa Ratusan Santri Gowes dari Gresik ke Ponpes Kranji Lamongan? Ini Sejarahnya

NU Dorong Ekosistem Pertanian untuk Dukung Program MBG

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Begini Cara Anak Jalanan Gresik Rayakan Kemerdekaan RI di Tengah Keterbatasan

Gempa NTT, TNI Siapkan Jalur Udara-Laut untuk Kirim Bantuan

ORADO Didorong Jadi Olahraga Prestasi, Batu Siapkan Bibit Atlet Muda

Polres Gresik Ingatkan Medsos Berpotensi Jadi Pemicu Perpecahan

MWCNU Dukun Gresik Genjot Pelayanan Umat, dari Klinik hingga Koperasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved