JAVASATU.COM-BATU- Pemilik bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan maut di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025), ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut merenggut empat nyawa dan menyebabkan sepuluh orang lainnya luka berat. Bus dengan nomor polisi DK 7942 GB diketahui membawa rombongan siswa SMK TI Bali saat insiden terjadi.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers pada Jumat (17/1/2025), mengungkapkan perkembangan penyelidikan kasus ini. Awalnya, sopir bus berinisial MAS (30) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan kelalaian yang melibatkan pemilik bus, RW (33), asal Denpasar, Bali.
“Kami menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pengoperasian kendaraan yang tidak dirawat dengan baik. Hubungan erat antara driver dan pemilik menjadi salah satu faktor yang memperkuat temuan ini,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata.
Bus Tidak Lulus Uji KIR
Selain kelalaian dalam perawatan, bus tersebut juga diketahui tidak menjalani uji KIR secara berkala, yang menjadi kewajiban menurut regulasi Dinas Perhubungan. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sistem pengereman bus dalam kondisi buruk. Kampas rem depan dan belakang ditemukan sudah aus, sedangkan tromol rem bagian depan bergelombang dan tidak rata.
“Kondisi pengereman yang tidak terawat ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan,” tambah Kapolres Andi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, sopir dan pemilik bus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 dan 360 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta.
Pelanggaran Perizinan
PT Sakhindra Cemerlang, operator bus Sakhindra Trans, juga disebut belum memenuhi persyaratan izin trayek sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021. Perusahaan yang berdomisili di Denpasar ini diketahui baru berdiri pada tahun 2024.
Kapolres Andi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam sektor transportasi wisata. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk bertanggung jawab dalam memastikan keselamatan penumpang.
“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama, khususnya untuk angkutan wisata yang sering membawa siswa dan masyarakat umum,” ujarnya.
Kapolres berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha transportasi di Indonesia agar lebih bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Semoga peringatan ini mendorong pelaku usaha transportasi untuk lebih disiplin dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga keselamatan penumpang dapat terjamin di setiap perjalanan,” tutupnya. (Yon/Arf)