email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemilik Bus Maut Merenggut 4 Nyawa Kecelakaan di Kota Batu Ditetapkan Jadi Tersangka

by Wiyono
18 Januari 2025

JAVASATU.COM-BATU- Pemilik bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan maut di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025), ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut merenggut empat nyawa dan menyebabkan sepuluh orang lainnya luka berat. Bus dengan nomor polisi DK 7942 GB diketahui membawa rombongan siswa SMK TI Bali saat insiden terjadi.

(Foto: Ist/Wiyono)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers pada Jumat (17/1/2025), mengungkapkan perkembangan penyelidikan kasus ini. Awalnya, sopir bus berinisial MAS (30) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan kelalaian yang melibatkan pemilik bus, RW (33), asal Denpasar, Bali.

“Kami menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pengoperasian kendaraan yang tidak dirawat dengan baik. Hubungan erat antara driver dan pemilik menjadi salah satu faktor yang memperkuat temuan ini,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata.

Bus Tidak Lulus Uji KIR

Selain kelalaian dalam perawatan, bus tersebut juga diketahui tidak menjalani uji KIR secara berkala, yang menjadi kewajiban menurut regulasi Dinas Perhubungan. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sistem pengereman bus dalam kondisi buruk. Kampas rem depan dan belakang ditemukan sudah aus, sedangkan tromol rem bagian depan bergelombang dan tidak rata.

“Kondisi pengereman yang tidak terawat ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan,” tambah Kapolres Andi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, sopir dan pemilik bus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 dan 360 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta.

Pelanggaran Perizinan

PT Sakhindra Cemerlang, operator bus Sakhindra Trans, juga disebut belum memenuhi persyaratan izin trayek sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021. Perusahaan yang berdomisili di Denpasar ini diketahui baru berdiri pada tahun 2024.

Kapolres Andi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam sektor transportasi wisata. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk bertanggung jawab dalam memastikan keselamatan penumpang.

BacaJuga :

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama, khususnya untuk angkutan wisata yang sering membawa siswa dan masyarakat umum,” ujarnya.

Kapolres berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha transportasi di Indonesia agar lebih bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Semoga peringatan ini mendorong pelaku usaha transportasi untuk lebih disiplin dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga keselamatan penumpang dapat terjamin di setiap perjalanan,” tutupnya. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PLN Peduli dan YBM PLN Santuni Anak Yatim di WAGOS Gresik

Ribuan Relawan SPPG PETA Blitar Raya Deklarasi Dukung MBG Tetap Berlanjut

UIBU Malang Lawan Bullying Lewat Game Interaktif, Calon Guru Dibekali Nilai Kebinekaan

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

PLN Peduli dan YBM PLN Santuni Anak Yatim di WAGOS Gresik

Ribuan Relawan SPPG PETA Blitar Raya Deklarasi Dukung MBG Tetap Berlanjut

UIBU Malang Lawan Bullying Lewat Game Interaktif, Calon Guru Dibekali Nilai Kebinekaan

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved