email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Awal Tahun, Polres Malang Tangkap 7 Tersangka Curanmor Modus Beragam

by Agung Baskoro
24 Januari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam enam kasus berbeda sepanjang Januari 2025. Penangkapan dilakukan sejak 1 hingga 23 Januari 2025.

(Foto: Ist)

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki berbagai latar belakang, termasuk seorang anak di bawah umur dan seorang residivis.

“Dari tujuh tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah anak di bawah umur, sementara satu lainnya merupakan residivis,” ujar Bayu dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (24/1/2025).

Modus Beragam

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian menggunakan aplikasi Michat. Tersangka, RAP (23), warga Desa Kebonagung, Pakisaji, mengatur pertemuan dengan korban di sebuah penginapan di Kepanjen. Setelah situasi dirasa aman, pelaku mencekik korban hingga pingsan, lalu membawa kabur barang berharga dan sepeda motor.

Kasus lain melibatkan MJA (17), warga Tumpang, yang diduga baru pertama kali melakukan pencurian. Ia diajak oleh tersangka Julian Aditya (DPO) berkeliling perumahan hingga menemukan motor terparkir di depan rumah. Atas perintah Julian, MJA mencuri motor tersebut.

Residivis bernama Irwanto alias Petel (35) menggunakan modus berpura-pura meminjam motor untuk ke bengkel. Namun, motor yang dipinjam tidak pernah dikembalikan.

Dua tersangka lain, Bagas Fardi Fahrur (18) dan M. Rizky Robi Izzati (17), menggunakan modus menodong korban dengan pisau setelah mengajaknya melihat kesenian bantengan. Korban diturunkan di perbatasan Lumajang-Malang sebelum motor dibawa kabur.

“Modus operandi para pelaku sangat beragam, termasuk menyamar sebagai pencari rumput untuk mencari target,” tambah Bayu.

Para Tersangka dan Hukuman

Berikut nama-nama tersangka yang diamankan:

  1. MJA (17)
  2. Rianto Arya Pratama (23)
  3. M. Yuda alias Mendol (26)
  4. Irwanto alias Petel (35)
  5. Bagas Fardi Fahrur (18)
  6. M. Rizky Robi Izzati (17)
  7. Joko Edy Prasetyo (34)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Pasal 363 KUHP terkait pencurian biasa memberikan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan memiliki ancaman empat tahun penjara.

BacaJuga :

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Barang Bukti Dikembalikan

Dari barang bukti yang diamankan, dua sepeda motor telah dikembalikan kepada korban, termasuk motor milik korban yang diturunkan di perbatasan Lumajang-Malang.

“Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pencurian kendaraan bermotor yang semakin beragam,” pungkasnya. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved