email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Awal Tahun, Polres Malang Tangkap 7 Tersangka Curanmor Modus Beragam

by Agung Baskoro
24 Januari 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam enam kasus berbeda sepanjang Januari 2025. Penangkapan dilakukan sejak 1 hingga 23 Januari 2025.

(Foto: Ist)

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki berbagai latar belakang, termasuk seorang anak di bawah umur dan seorang residivis.

“Dari tujuh tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah anak di bawah umur, sementara satu lainnya merupakan residivis,” ujar Bayu dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (24/1/2025).

Modus Beragam

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian menggunakan aplikasi Michat. Tersangka, RAP (23), warga Desa Kebonagung, Pakisaji, mengatur pertemuan dengan korban di sebuah penginapan di Kepanjen. Setelah situasi dirasa aman, pelaku mencekik korban hingga pingsan, lalu membawa kabur barang berharga dan sepeda motor.

Kasus lain melibatkan MJA (17), warga Tumpang, yang diduga baru pertama kali melakukan pencurian. Ia diajak oleh tersangka Julian Aditya (DPO) berkeliling perumahan hingga menemukan motor terparkir di depan rumah. Atas perintah Julian, MJA mencuri motor tersebut.

Residivis bernama Irwanto alias Petel (35) menggunakan modus berpura-pura meminjam motor untuk ke bengkel. Namun, motor yang dipinjam tidak pernah dikembalikan.

Dua tersangka lain, Bagas Fardi Fahrur (18) dan M. Rizky Robi Izzati (17), menggunakan modus menodong korban dengan pisau setelah mengajaknya melihat kesenian bantengan. Korban diturunkan di perbatasan Lumajang-Malang sebelum motor dibawa kabur.

BacaJuga :

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Tiga Besar JPT Pemkab Malang Segera Diumumkan, BKN Jadi Penentu

“Modus operandi para pelaku sangat beragam, termasuk menyamar sebagai pencari rumput untuk mencari target,” tambah Bayu.

Para Tersangka dan Hukuman

Berikut nama-nama tersangka yang diamankan:

  1. MJA (17)
  2. Rianto Arya Pratama (23)
  3. M. Yuda alias Mendol (26)
  4. Irwanto alias Petel (35)
  5. Bagas Fardi Fahrur (18)
  6. M. Rizky Robi Izzati (17)
  7. Joko Edy Prasetyo (34)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Pasal 363 KUHP terkait pencurian biasa memberikan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan memiliki ancaman empat tahun penjara.

Barang Bukti Dikembalikan

Dari barang bukti yang diamankan, dua sepeda motor telah dikembalikan kepada korban, termasuk motor milik korban yang diturunkan di perbatasan Lumajang-Malang.

“Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pencurian kendaraan bermotor yang semakin beragam,” pungkasnya. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

BERITA LAINNYA

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved