email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 19 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kota Malang Bahas Empat Ranperda Strategis, Ini Penjelasan Amithya

by Julian Sukrisna
24 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2025).

DPRD Kota Malang Bahas Empat Ranperda Strategis. (Foto: Ist)

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pembahasan ini perlu dilakukan secara serius dan mendalam.

Keempat Ranperda yang dibahas meliputi:

  • Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Ranperda terkait Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera.
  • Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera.
  • Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

“Empat Ranperda ini harus dibahas secara detil, terutama terkait nomenklatur dan dampak dari perubahan yang dilakukan,” ujar Amithya.

Terkait pajak daerah dan retribusi daerah, ia menilai perlu adanya penambahan item untuk memperjelas ketentuan yang berlaku. Sementara itu, regulasi perparkiran juga dianggap perlu kajian mendalam agar mencakup seluruh aspek yang relevan.

Mia, sapaan akrab Ketua DPRD Kota Malang, memastikan bahwa pembahasan Ranperda ini tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Ranperda tersebut telah mulai dibahas sejak 2024 dan masih harus diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Banyak potensi item yang bisa ditambahkan dalam Ranperda ini, dan kami berharap dapat memberikan dampak signifikan bagi Kota Malang,” tambahnya.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa perubahan pajak dan retribusi daerah masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.

Pihaknya masih terus menggali potensi penerimaan daerah, termasuk dalam pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan pendapatan tambahan.

“Misalnya, kompos dari dinas pertanian bisa diperjualbelikan dan menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Ali menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang untuk menentukan potensi yang dapat dimaksimalkan dalam peraturan daerah tersebut.

“Nantinya, setelah ada keputusan bersama, kita bisa menghitung kontribusi yang bisa ditambahkan ke PAD Kota Malang,” tutupnya. (Jup/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Amithya Ratnanggani SirraduhitaDPRD Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mangga Podang Lereng Wilis Kantongi Sertifikat IG, Pemkab Kediri Jaga Kualitas

Tenaga Ahli Kemenhut Dorong IMM Kawal Kebijakan Publik

PMII Kota Sukabumi Minta Transparansi Anggaran dan Pengelolaan Sampah DLH

Kapolres Gresik Singgung Ganja Jaringan Thailand Saat Safari Jumat

Polisi di Gresik Diuji Lari 12 Menit hingga Shuttle Run

Amankan Arema vs Persik, Polisi Terapkan Buddy System di Kanjuruhan

Perubahan APBD Kota Batu 2026 Capai Rp1,05 Triliun

Jargas 7.363 SR di Menganti Gresik Rampung, Tinggal Tunggu Operasional

POWD Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tieng Wonosobo

Rehab Jalan Kedungrejo-Tumpang Malang Rampung, Akses ke Sekolah Makin Lancar

Prev Next

POPULER HARI INI

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

Perubahan APBD Kota Batu 2026 Capai Rp1,05 Triliun

Perumda Giri Tirta Gresik Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Pelanggan

PMII Kota Sukabumi Minta Transparansi Anggaran dan Pengelolaan Sampah DLH

Maxim Klarifikasi Program Turbo dan Komisi Pengemudi Ojol

BERITA LAINNYA

Mangga Podang Lereng Wilis Kantongi Sertifikat IG, Pemkab Kediri Jaga Kualitas

Tenaga Ahli Kemenhut Dorong IMM Kawal Kebijakan Publik

PMII Kota Sukabumi Minta Transparansi Anggaran dan Pengelolaan Sampah DLH

Kapolres Gresik Singgung Ganja Jaringan Thailand Saat Safari Jumat

Polisi di Gresik Diuji Lari 12 Menit hingga Shuttle Run

Amankan Arema vs Persik, Polisi Terapkan Buddy System di Kanjuruhan

Perubahan APBD Kota Batu 2026 Capai Rp1,05 Triliun

Jargas 7.363 SR di Menganti Gresik Rampung, Tinggal Tunggu Operasional

POWD Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tieng Wonosobo

Rehab Jalan Kedungrejo-Tumpang Malang Rampung, Akses ke Sekolah Makin Lancar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Artis SCTV Kepincut Wisata dan Kuliner Majalengka Saat Karnaval

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved