email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Asisten Masinis Tewas Tertemper Truk di Gresik, KAI Tempuh Jalur Hukum

by Sudasir Al Ayyubi
9 April 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik dan pengemudi truk bermuatan kayu yang tertemper KA Commuter Line Jenggala hingga menyebabkan asisten masinis meninggal dunia, Selasa (8/4/2025).

(Foto: Istimewa)

“Kami akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum karena kelalaian tersebut telah merenggut nyawa petugas kami di lapangan. Ini bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (9/4/2025).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.35 WIB di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700, jalur antara Stasiun Indro-Kandangan, Gresik. KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro-Sidoarjo menabrak truk kayu yang diduga melintas tanpa memastikan jalur aman.

Korban tewas adalah Abdillah Ramdan, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut. Ia dilaporkan tetap berada di kabin hingga tabrakan terjadi. Masinis utama mengalami luka dan tengah dirawat.

Sebanyak 130 penumpang selamat, tidak mengalami luka, dan telah dievakuasi menggunakan KA pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Sidoarjo. Jalur utama kereta jarak jauh tidak terganggu karena lokasi berada di lintas cabang.

KAI menilai tindakan pengemudi truk sebagai bentuk kelalaian fatal yang menyalahi aturan keselamatan. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

“Pasal 310 ayat (4) secara tegas menyebutkan, kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta,” tambah Luqman.

BacaJuga :

Kopsyah MUI Salurkan Zakat Maal Rp834 Juta untuk 4.090 Mustahiq

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 78 Kasus dan Amankan 85 Tersangka

KAI juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya petugas. Abdillah Ramdan disebut sebagai sosok berdedikasi tinggi yang mengutamakan keselamatan penumpang hingga akhir hayat.

“Kami kehilangan salah satu awak sarana terbaik. Almarhum Abdillah tidak meninggalkan kabin masinis dan tetap menjalankan tugasnya sampai nafas terakhir,” ujar Luqman.

Kecelakaan ini menjadi peringatan serius akan pentingnya kedisiplinan pengguna jalan di perlintasan sebidang. KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi rel.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Satu kelalaian bisa mengorbankan nyawa. Mari kita patuhi aturan demi menghindari tragedi serupa,” tutup Luqman. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: PT KAIPT KAI Daop 8 Surabaya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kopsyah MUI Salurkan Zakat Maal Rp834 Juta untuk 4.090 Mustahiq

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 78 Kasus dan Amankan 85 Tersangka

Siswa MI Miftahul Ulum Bulangan Gresik Kemah Ramadan dan Santuni Yatim

Analis: Jabatan Kapolri Hak Prerogatif Presiden Sesuai Arsitektur Konstitusi

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Musnahkan 1.659 Botol Miras

Kapolres Gresik Cek Pos Pelayanan Bunder, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Aman

Tradisi Kolak Ayam Sanggring di Gresik Bertahan 5 Abad

Motor Korban Curanmor di Malang Dikembalikan Gratis, Warga: “Alhamdulillah Ketemu”

Musrenbang RKPD Blora 2027, Fokus Produktivitas Daerah dan Pariwisata, Kodim Hadir

Polres Malang Bongkar 26 Kasus Curanmor, 14 Pelaku Ditangkap dan 38 Motor Disita

Prev Next

POPULER HARI INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Motor Korban Curanmor di Malang Dikembalikan Gratis, Warga: “Alhamdulillah Ketemu”

Prof Barizi Ingatkan Mahasiswa Jadi Pelita Perubahan di Unikama, Tekankan Tiga Keunggulan

BERITA LAINNYA

Analis: Jabatan Kapolri Hak Prerogatif Presiden Sesuai Arsitektur Konstitusi

Musrenbang RKPD Blora 2027, Fokus Produktivitas Daerah dan Pariwisata, Kodim Hadir

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

SANF Berbagi Ramadan, Donasikan Alat Kesehatan untuk Lansia di Jakarta Timur

Otoritas Ramadan Berbagi 2026, Santuni Puluhan Anak Yatim

Tren Modest Wear Ramadan 2026 Ramai di Shopee Big Ramadan Sale

PWI Tegaskan Kemerdekaan Pers Bagian dari Hak Asasi Manusia

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan dari Basarnas

Menteri Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan HAM di Indonesia

TNI Perkuat Infrastruktur dan Teknologi Komunikasi untuk Operasi Militer Modern

Prev Next

POPULER MINGGU INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d