email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Rampas Ponsel Resepsionis Homestay di Pantai Ungapan, Pria Asal Bululawang Diciduk

by Agung Baskoro
22 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Polisi menangkap pelaku perampasan yang melukai seorang resepsionis homestay di kawasan wisata Pantai Ungapan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial BE (43), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, diamankan tak lama setelah kejadian.

(Foto: Ist)

Aksi itu terjadi pada Minggu (18/5/2025) pukul 10.50 WIB di homestay Cakrawala, Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo. Saat itu, korban Evi Karina (30), warga Wajak, sedang bertugas di meja resepsionis.

“Pelaku datang pura-pura mau beli rokok. Saat diberi, dia justru merampas handphone korban dan mencengkram tangan korban hingga terluka,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (21/5/2025).

Usai beraksi, pelaku kabur membawa ponsel korban. Korban yang syok langsung melapor ke Polsek Gedangan. Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gedangan bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.

ADVERTISEMENT

Saat ditangkap, polisi menyita satu unit motor, uang tunai Rp700 ribu, ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Ponsel korban diketahui sudah dijual secara online melalui sistem COD.

“Uang Rp700 ribu itu hasil penjualan ponsel korban. Pelaku mengaku menjualnya ke orang tak dikenal. Sisanya Rp100 ribu sudah dipakai,” terang Bambang.

Polisi masih memburu penadah ponsel curian tersebut. Masyarakat diimbau lebih waspada saat bertransaksi online, terutama dalam pembelian barang elektronik bekas.

BacaJuga :

Kampung Nelayan Pujiharjo Malang Rampung, Siap Diresmikan Presiden Prabowo

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

BE kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

“Tak ada ruang bagi pelaku kriminal, apalagi di kawasan wisata. Kami pastikan keamanan tetap jadi prioritas,” tegas Bambang. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan BululawangKecamatan GedanganPantai UngapanPolres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kampung Nelayan Pujiharjo Malang Rampung, Siap Diresmikan Presiden Prabowo

Bandar Grissee Dibersihkan, Camat Gresik: Kami Beri Contoh ke Warga

Kejari Kota Malang Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Pengadaan Tanah Polinema

HPN 2026, JMSI Malang Raya Komitmen Bikin Terang Masyarakat

Sampah Pasar Among Tani Kota Batu Dipunguti Massal

Hotel Santika Gresik Hadirkan 100 Menu Iftar Ramadan 2026

Pantai Balekambang Dipenuhi Sampah, TNI-Polri Turun Tangan

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

BERITA LAINNYA

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d