email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Grup FB ‘Cinta Sedarah’, Admin Fantasi Inses Terancam 6 Tahun Bui

by Sudasir Al Ayyubi
3 Juni 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- Polisi membongkar grup Facebook (FB) menyimpang bernama ‘Cinta Sedarah’ yang berisi konten fantasi inses. Admin grup, pria berinisial IDG (44), warga Denpasar, Bali, ditangkap Satreskrim Polres Gresik dan kini terancam hukuman 6 tahun penjara.

(Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Grup tersebut diketahui menjadi wadah penyebaran konten seksual menyimpang dengan fantasi hubungan sedarah, seperti ayah-anak hingga ibu-anak. Grup yang kemudian diganti namanya menjadi ‘Suka Duka’ itu sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

“Motif pelaku adalah menyalurkan fantasi seksual terhadap hubungan sedarah. Dia tidak hanya membuat grup, tapi juga menjadi penggerak, menyaring anggota dan mengatur narasi di dalamnya,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Gresik yang secara tak sengaja melihat konten tak senonoh di grup tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik dengan penelusuran digital yang mengarah pada IDG sebagai admin dan pembuat grup.

“Pelaku mengaku membuat grup ‘Cinta Sedarah’ sejak awal 2022 untuk mengumpulkan orang-orang dengan ketertarikan serupa. Setelah grup viral dan menuai kecaman, namanya diganti agar tak mudah dilacak,” lanjut AKBP Rovan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A7S warna ungu dan satu SIM card. Polisi masih terus mendalami jaringan dan aktivitas grup ini.

IDG dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

BacaJuga :

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Polantas Menyapa, Satlantas dan REI Gresik Bagi Takjil Gratis ke Warga

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan konten serupa.

“Kami tidak akan mentoleransi konten menyimpang yang meresahkan. Dengan bantuan masyarakat, kami siap menindak tegas,” pungkasnya. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Grup FBPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Tiga Besar JPT Pemkab Malang Segera Diumumkan, BKN Jadi Penentu

Ramadan, Polres Malang Tingkatkan Patroli: Kasus Curat Turun 70 Persen

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

BERITA LAINNYA

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d