email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Modus Toko Bangunan Fiktif, Pria di Malang Tipu Rp1,9 Miliar

by Agung Baskoro
4 Juni 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reskrim Polres Malang membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus toko bangunan fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Pelaku, FS (47), ditangkap setelah terbukti memesan ribuan sak semen dari distributor tanpa membayar sepeser pun.

FS diperiksa polisi. (Foto: Ist)

Penangkapan dilakukan oleh Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang pada Selasa (3/6/2025). FS kini telah resmi ditahan.

“Pelaku memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda. Dua di antaranya ternyata toko fiktif. Setelah barang diterima, tidak ada pembayaran,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, Rabu (4/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya, melaporkan adanya tunggakan pembayaran atas 35.776 sak semen yang dikirim sepanjang Februari hingga Desember 2023.

ADVERTISEMENT

Semen itu dikirim ke tiga toko yang diklaim milik FS, yaitu Toko Pelabuhan Ratu (Jalan Raya Bugis No. 11, Pakis), Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya (Perum Sapto Raya, Desa Bugis). Hasil penyelidikan menunjukkan dua toko terakhir tak pernah ada.

“Pelaku mengaku dua toko itu memang tidak eksis secara fisik. Yang satu lagi sudah tidak menyimpan barang,” tambah Nur.

Untuk meyakinkan distributor, FS menggunakan faktur dan surat jalan resmi. Namun setelah dua kali disomasi, ia tak menunjukkan itikad baik.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Polisi menyita 52 lembar faktur, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran terkait transaksi.

FS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengimbau pelaku usaha agar lebih waspada.

“Verifikasi mitra dagang sangat penting, apalagi untuk transaksi dalam jumlah besar dan pembayaran tempo. Bila ragu, segera konsultasi atau lapor ke polisi,” ujarnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan PakisPenipuanPolres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sampah Pasar Among Tani Kota Batu Dipunguti Massal

Hotel Santika Gresik Hadirkan 100 Menu Iftar Ramadan 2026

Pantai Balekambang Dipenuhi Sampah, TNI-Polri Turun Tangan

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Usung Misi ‘Bikin Terang’, JMSI Malang Raya Maknai HPN 2026 dengan Refleksi Etika Jurnalistik

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

BERITA LAINNYA

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d