email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 11 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sindikat Ganjal ATM Dibekuk Polres Gresik, Sudah Beraksi di 48 Lokasi

by Sudasir Al Ayyubi
23 Juni 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Polres Gresik membongkar sindikat pencurian bermodus ganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi. Lima pelaku diringkus di Kota Madiun, Sabtu (21/6/2025), usai teridentifikasi beraksi di 48 lokasi berbeda, termasuk wilayah Gresik.

(Foto: Ist/Sudasir Al Ayyubi)

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut jaringan ini sangat terorganisir dan sudah lama beroperasi.

“Mereka sindikat lintas wilayah. Total 48 TKP. Kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Kasus ini terbongkar setelah Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB, melapor kehilangan uang Rp145 juta. Korban sempat bertransaksi di mesin ATM BCA dalam gerai Alfamidi di Jalan Jawa, Perum GKB Yosowilangun, pada 26 Mei 2025. Saat itu, kartu ATM korban tertelan dan diganti oleh pelaku.

Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial GS (33) asal Lampung, D (49) asal Ciamis (residivis), BR (35) asal Tulang Bawang, YS (34) asal Lampung Utara (residivis), dan BHDS (29) asal Banyumas.

Modus mereka tergolong klasik namun efektif. Mereka menyelipkan tusuk gigi di slot kartu ATM untuk mengganjal kartu.

Ketika korban panik, pelaku berpura-pura membantu sambil mencuri PIN, lalu menukar kartu dan menguras saldo korban.

BacaJuga :

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

MA Refah Islami Gresik Bekali Santri Menuju Perguruan Tinggi Melalui Campus Expo

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 50 kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, dua mobil (Toyota Innova dan Toyota Avanza), serta alat pendukung aksi seperti tusuk gigi, obeng, silet, dan rompi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKBP Rovan mengimbau masyarakat lebih waspada saat menggunakan mesin ATM.

“Hindari memberikan PIN atau kartu ATM kepada orang lain. Waspadai siapa pun yang mencoba membantu di sekitar mesin,” ujarnya. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AKBP Rovan Richard MahenuPencurian GresikPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

Wali Kota Wahyu Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Rakyat

MA Refah Islami Gresik Bekali Santri Menuju Perguruan Tinggi Melalui Campus Expo

Kapolresta Malang Kota di Era Kombes Pol Nanang Haryono

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

BERITA LAINNYA

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d