email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mabuk, Pemuda di Kota Malang Tusuk Tiga Pesilat, Satu Tewas di Tempat

by Julian Sukrisna
4 Juli 2025

JAVASATU.COM- Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penusukan brutal yang menyebabkan satu orang tewas dan dua lainnya terluka dalam insiden bentrokan dengan rombongan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Jumat (4/7/2025) dini hari.

(Foto: Javasatu.com)

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raden Panji Suroso, Kota Malang tepatnya di depan Perumahan Araya dan Rumah Sakit Persada Utama.

“Awalnya ada rombongan konvoi sekitar 200 kendaraan dari salah satu perguruan silat melintas. Di lokasi, ada empat orang sedang nongkrong dekat gerobak nasi goreng. Terjadi cekcok yang berujung bentrok dan penusukan,” kata Nanang saat rilis kasus, Jumat siang (4/7/2025).

Akibat kejadian itu, satu korban berinisial MAS (18), warga Blitar, tewas seketika akibat luka tusuk di dada kiri yang menembus paru-paru. Dua korban lain, DA dan RPS, mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pelaku diketahui berinisial FR (24), warga Plaosan Barat, Blimbing, Kota Malang. Ia berhasil ditangkap hanya beberapa jam usai kejadian, sekitar pukul 05.00 WIB di RS Saiful Anwar saat tengah menjalani perawatan akibat luka di kepalanya.

“Pelaku bukan bagian dari perguruan silat, melainkan dalam pengaruh miras saat kejadian. Ia menusuk korban dengan pisau lipat miliknya setelah terlibat cekcok dengan anggota konvoi,” jelas Kapolresta Malang Kota.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis pisau lipat, pakaian pelaku, dan rekaman video kejadian.

BacaJuga :

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Polisi juga mengamankan batu yang digunakan untuk melempar ke arah salah satu kafe di sekitar lokasi.

FR kini dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Penanganan akan terus kami lanjutkan dan kami tegaskan bahwa Polresta Malang Kota tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kombes Nanang.

Sebelumnya, disebutkan bahwa insiden tersebut diduga berkaitan dengan ketegangan antarperguruan silat, namun polisi memastikan pelaku bertindak secara pribadi dan tidak terafiliasi dengan kelompok mana pun. (Jup/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: PesilatPolresta Malang KotaPSHT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d