email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mabuk, Pemuda di Kota Malang Tusuk Tiga Pesilat, Satu Tewas di Tempat

by Julian Sukrisna
4 Juli 2025

JAVASATU.COM- Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penusukan brutal yang menyebabkan satu orang tewas dan dua lainnya terluka dalam insiden bentrokan dengan rombongan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Jumat (4/7/2025) dini hari.

(Foto: Javasatu.com)

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raden Panji Suroso, Kota Malang tepatnya di depan Perumahan Araya dan Rumah Sakit Persada Utama.

“Awalnya ada rombongan konvoi sekitar 200 kendaraan dari salah satu perguruan silat melintas. Di lokasi, ada empat orang sedang nongkrong dekat gerobak nasi goreng. Terjadi cekcok yang berujung bentrok dan penusukan,” kata Nanang saat rilis kasus, Jumat siang (4/7/2025).

Akibat kejadian itu, satu korban berinisial MAS (18), warga Blitar, tewas seketika akibat luka tusuk di dada kiri yang menembus paru-paru. Dua korban lain, DA dan RPS, mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pelaku diketahui berinisial FR (24), warga Plaosan Barat, Blimbing, Kota Malang. Ia berhasil ditangkap hanya beberapa jam usai kejadian, sekitar pukul 05.00 WIB di RS Saiful Anwar saat tengah menjalani perawatan akibat luka di kepalanya.

“Pelaku bukan bagian dari perguruan silat, melainkan dalam pengaruh miras saat kejadian. Ia menusuk korban dengan pisau lipat miliknya setelah terlibat cekcok dengan anggota konvoi,” jelas Kapolresta Malang Kota.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis pisau lipat, pakaian pelaku, dan rekaman video kejadian.

BacaJuga :

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Polisi juga mengamankan batu yang digunakan untuk melempar ke arah salah satu kafe di sekitar lokasi.

FR kini dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Penanganan akan terus kami lanjutkan dan kami tegaskan bahwa Polresta Malang Kota tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kombes Nanang.

Sebelumnya, disebutkan bahwa insiden tersebut diduga berkaitan dengan ketegangan antarperguruan silat, namun polisi memastikan pelaku bertindak secara pribadi dan tidak terafiliasi dengan kelompok mana pun. (Jup/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: PesilatPolresta Malang KotaPSHT
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

Cegah Krisis Karakter Remaja, Pembina Pramuka se-Indonesia Perkuat Satya dan Darma

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Prev Next

POPULER HARI INI

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

BERITA LAINNYA

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d