email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum AW: Negara Masih Berutang, Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus Tanah Polinema

by Yondi Ari
10 Juli 2025

JAVASATU.COM- Kuasa hukum Awan Setiawan (AW), Sumardhan SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak semestinya dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun anggaran 2020.

Kuasa Hukum AW, Sumardhan, SH, MH (kanan). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Ia menyebut proses belum selesai, dan negara justru masih memiliki utang kepada penjual tanah.

“Total nilai tanah Rp42,6 miliar. Yang baru dibayar Rp22,6 miliar. Masih ada kekurangan sekitar Rp20 miliar. Negara justru belum melunasi. Kalau belum lunas, bagaimana mungkin disebut korupsi?” tegas Sumardhan dari Advokat Edan Law, usai sidang praperadilan di PN Surabaya, Kamis (10/7/2025) bersama tim nya, Miftakhul Irfan, SH, MH dan Ari Hariadi, SH

Praperadilan Digelar, Kejati Mangkir

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby diajukan pihak AW sebagai bentuk perlawanan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, Jaksa tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar 8 Juli lalu tanpa memberikan alasan.

“Kami kecewa. Sebagai aparat penegak hukum, Kejati semestinya menghormati proses hukum. Bukan justru mengabaikan pemanggilan pengadilan,” kritik Sumardhan.

Sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada 15 Juli 2025.

Sudah Sesuai Aturan, Tidak Ada Kerugian Negara

Sumardhan menjelaskan, pengadaan tanah dilakukan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 dan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2015, yang memperbolehkan pembelian langsung untuk lahan di bawah 1 hektare. Harga tanah juga ditetapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang.

“Nilai pasar saat itu Rp6,5 juta per meter, tapi disepakati hanya Rp6 juta. Negara malah untung. Kesepakatan juga dibuat di depan notaris,” ungkapnya.

BacaJuga :

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Direktur Hanya Pelindung, Panitia yang Bertanggung Jawab

Dalam struktur internal Polinema, AW disebut hanya berperan sebagai Direktur atau Pelindung, bukan pihak teknis. Tugas pengadaan telah dilimpahkan kepada Panitia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ada dua kali pembentukan panitia. Total sembilan orang. Kalau memang ada yang dianggap melanggar, logikanya panitia yang bertanggung jawab. Klien kami sudah melimpahkan kewenangan secara sah,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa AW sempat menerbitkan surat teguran kepada PPK pada 7 September 2022, sebagai bentuk pengawasan.

Gugatan Perdata Menangkan Penjual

Dalam proses perdata yang lebih dulu bergulir, pihak penjual tanah justru dimenangkan. Putusan menyatakan bahwa Polinema wajib melunasi pembayaran sesuai kesepakatan.

“Putusan perdata jelas. Polinema harus membayar. Ini membuktikan tidak ada niat melawan hukum atau kerugian negara,” ujar Sumardhan.

Pihaknya optimistis permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim.

“Penetapan tersangka terhadap Direktur Polinema tidak berdasar. Beliau tidak ikut dalam proses teknis, dan belum ada kerugian negara. Tuduhan ini prematur,” pungkasnya.

Hingga kini, Kejati Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

BERITA LAINNYA

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved