email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Penipuan Nenek Rp2,3 Miliar Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum: Alasan Tak Jelas

by Redaksi Javasatu
17 Juli 2025

JAVASATI.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp2,3 miliar dan dua sertifikat rumah milik seorang nenek, Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kembali ditunda.

(Foto: Ist)

Kuasa Hukum Ulafiyah, Samin Untung, SH mengungkapkan, penundaan yang sudah terjadi dua kali ini tanpa alasan yang jelas, meski semua pihak, yakni terdakwa, jaksa, dan majelis hakim telah hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang.

Kata dia, agenda sidang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Namun, hingga kini belum juga dilanjutkan.

Pihaknya menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilainya kurang profesional.

“Sidang ditunda tanpa alasan yang jelas. Ini membuat klien kami cemas dan bertanya-tanya tentang arah proses hukum di negara ini,” ujar Samin kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Samin menekankan, agenda persidangan seharusnya berjalan sesuai jadwal rutin setiap hari Rabu.

Ia berharap jaksa dan hakim segera mengambil langkah profesional agar kasus tidak berlarut-larut.

Samin membeberkan, kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 159/Pid.B/2025/PN.Mlg dan disidangkan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang. Majelis hakim diketuai Ahmad Suberi, SH, MH, dengan anggota Dewi, SH, MH dan Fatanudin, SH, MH. Sementara jaksa penuntut umum berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, yakni Anisa Ayu Mulia, SH, Dita Rahmawati, SH, dan Rista Permatasari, SH.

Disampaikan Samin, terdakwa dalam kasus ini adalah Saji, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Mereka didakwa Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Modus keduanya adalah mengaku memiliki koneksi pejabat tinggi di Polda Jatim dan menawarkan bantuan menyelesaikan kasus hukum yang tengah menjerat korban.

Dengan dalih itu, mereka meminta uang bertahap hingga total Rp2,3 miliar dan dua sertifikat rumah sebagai jaminan. Namun, kasus tak kunjung selesai. Bahkan Mahkamah Agung justru memutus tak bersalah dalam perkara awalnya.

BacaJuga :

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Sudah hampir tiga tahun kasus ini berjalan sejak dilaporkan ke Polda Jatim pada 2022. Tapi sampai sekarang belum juga tuntas,” sesal Samin.

Korban, nenek Ulafiyah, berharap dua sertifikat rumah dan uang miliaran rupiah yang raib akibat ulah para terdakwa bisa segera dikembalikan.

Hingga berita diturunkan, pihak redaksi belum belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Malang terkait alasan penundaan sidang. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d