Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Penipuan Nenek Rp2,3 Miliar Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum: Alasan Tak Jelas

Javasatu by Javasatu
17 Juli 2025
0

JAVASATI.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp2,3 miliar dan dua sertifikat rumah milik seorang nenek, Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kembali ditunda.

(Foto: Ist)

Kuasa Hukum Ulafiyah, Samin Untung, SH mengungkapkan, penundaan yang sudah terjadi dua kali ini tanpa alasan yang jelas, meski semua pihak, yakni terdakwa, jaksa, dan majelis hakim telah hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang.

Kata dia, agenda sidang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Namun, hingga kini belum juga dilanjutkan.

Pihaknya menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilainya kurang profesional.

“Sidang ditunda tanpa alasan yang jelas. Ini membuat klien kami cemas dan bertanya-tanya tentang arah proses hukum di negara ini,” ujar Samin kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Samin menekankan, agenda persidangan seharusnya berjalan sesuai jadwal rutin setiap hari Rabu.

Ia berharap jaksa dan hakim segera mengambil langkah profesional agar kasus tidak berlarut-larut.

Samin membeberkan, kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 159/Pid.B/2025/PN.Mlg dan disidangkan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang. Majelis hakim diketuai Ahmad Suberi, SH, MH, dengan anggota Dewi, SH, MH dan Fatanudin, SH, MH. Sementara jaksa penuntut umum berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, yakni Anisa Ayu Mulia, SH, Dita Rahmawati, SH, dan Rista Permatasari, SH.

Disampaikan Samin, terdakwa dalam kasus ini adalah Saji, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Mereka didakwa Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Modus keduanya adalah mengaku memiliki koneksi pejabat tinggi di Polda Jatim dan menawarkan bantuan menyelesaikan kasus hukum yang tengah menjerat korban.

Dengan dalih itu, mereka meminta uang bertahap hingga total Rp2,3 miliar dan dua sertifikat rumah sebagai jaminan. Namun, kasus tak kunjung selesai. Bahkan Mahkamah Agung justru memutus tak bersalah dalam perkara awalnya.

“Sudah hampir tiga tahun kasus ini berjalan sejak dilaporkan ke Polda Jatim pada 2022. Tapi sampai sekarang belum juga tuntas,” sesal Samin.

Korban, nenek Ulafiyah, berharap dua sertifikat rumah dan uang miliaran rupiah yang raib akibat ulah para terdakwa bisa segera dikembalikan.

Hingga berita diturunkan, pihak redaksi belum belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Malang terkait alasan penundaan sidang. (Saf)

Tags: Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang
Previous Post

PLN Bantu Alat Sampah Listrik, Dorong Pendapatan Warga Banjarsari Naik 200%

Next Post

Hari Keempat Operasi Patuh Semeru di Kabupaten Malang, 1.011 Pengendara Ditegur Polisi

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Hari Keempat Operasi Patuh Semeru di Kabupaten Malang, 1.011 Pengendara Ditegur Polisi

Hari Keempat Operasi Patuh Semeru di Kabupaten Malang, 1.011 Pengendara Ditegur Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com