email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 25 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Logo FSPTSI Dipakai Ilegal, Jusuf Rizal Ancam Tempuh Jalur Hukum

by Javasatu
22 Juli 2025

JAVASATU.COM- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI), KRH HM Jusuf Rizal, menginstruksikan Pengurus Daerah (PD) FSPTSI Sumatera Utara untuk menempuh jalur hukum atas dugaan penyalahgunaan logo FSPTSI secara ilegal di Deli Serdang dan sejumlah wilayah lainnya di Sumut.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI), KRH HM Jusuf Rizal. (Foto: Ist)

“Penggunaan logo FSPTSI tanpa izin adalah pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Logo FSPTSI telah terdaftar di Dirjen HAKI dan dilindungi undang-undang,” tegas Jusuf Rizal saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Instruksi tersebut merespons pelaksanaan Muscalub FSPTSI di Deli Serdang pada Senin (21/7/2025), yang menurut Jusuf Rizal dilakukan secara ilegal.

Ia menegaskan bahwa kepengurusan sah di Deli Serdang berada di bawah kepemimpinan Misgianto alias Gareng dan Sekretaris Syaril Nasution. Sementara PD FSPTSI Sumut dipimpin Febri Dalimunte dan Sekretaris Fauzi Lubis.

“Kalau ada pihak-pihak yang menggelar kegiatan dengan memakai nama dan logo FSPTSI tanpa izin, termasuk dari PD, PC, maupun PUK, semuanya akan kami proses hukum,” tegas pria berdarah Batak-Madura tersebut.

Jusuf Rizal, yang juga Presiden LSM LIRA dan Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), menyebut masa rekonsiliasi internal FSPTSI telah berakhir pada 14 Juli 2024, sesuai anjuran DPP KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai.

“Setelah itu tidak ada lagi rekonsiliasi. FSPTSI di bawah kepemimpinan saya sudah solid. Bagi yang tidak sepakat, silakan bikin serikat pekerja baru. Tapi jangan pakai nama dan logo FSPTSI. Kalau dipakai, kami akan gugat,” tegasnya.

BacaJuga :

Ngopi Filantropi ke-14, Lazisnu Dukun Perkuat Khidmat untuk Umat

Prajurit Kodim Wonosobo Dipilih Pimpin Pisowanan Agung Hari Jadi ke-201

Jusuf Rizal juga mengungkap pihaknya telah mengantongi dokumentasi kegiatan Muscalub ilegal di Deli Serdang. Bahkan, menurut dia, peserta kegiatan itu bukan kader FSPTSI, melainkan anggota ormas yang dipakaikan atribut organisasi.

“Logo FSPTSI kami daftarkan di Dirjen HAKI dan berlaku hingga 27 Desember 2027. Jadi sudah sah secara hukum. Penggunaan tanpa izin bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Kami akan ambil tindakan tegas,” tutupnya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FSPTSIKSPSILIRALogo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ngopi Filantropi ke-14, Lazisnu Dukun Perkuat Khidmat untuk Umat

Hari Anak Nasional, IKWAM SD Mugeb Gresik Berbagi Perlengkapan Sekolah untuk Anak Jalanan

Prajurit Kodim Wonosobo Dipilih Pimpin Pisowanan Agung Hari Jadi ke-201

Anak-anak Makin Bergantung pada Gadget, JMSI Bondowoso Hidupkan Permainan Tradisional

Warung Mimi Encas Majalengka Sajikan 700 Porsi Sehari, Makan Sepuasnya Bayar Seikhlasnya

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

TPU Baru Jalibar Kota Batu Disiapkan, Kades Oro-Oro Ombo Minta Sosialisasi ke Warga Sebelum Dibangun

Baznas Majalengka Gandeng PT Diamond Bantu 100 Anak Yatim

Dukung Swasembada Gula, GRIB Jaya dan CV Langbuana Ajak Petani Bongkar Ratoon 2026 di Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

Dukung Swasembada Gula, GRIB Jaya dan CV Langbuana Ajak Petani Bongkar Ratoon 2026 di Malang

BERITA LAINNYA

Ngopi Filantropi ke-14, Lazisnu Dukun Perkuat Khidmat untuk Umat

Hari Anak Nasional, IKWAM SD Mugeb Gresik Berbagi Perlengkapan Sekolah untuk Anak Jalanan

Prajurit Kodim Wonosobo Dipilih Pimpin Pisowanan Agung Hari Jadi ke-201

Anak-anak Makin Bergantung pada Gadget, JMSI Bondowoso Hidupkan Permainan Tradisional

Warung Mimi Encas Majalengka Sajikan 700 Porsi Sehari, Makan Sepuasnya Bayar Seikhlasnya

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

TPU Baru Jalibar Kota Batu Disiapkan, Kades Oro-Oro Ombo Minta Sosialisasi ke Warga Sebelum Dibangun

Baznas Majalengka Gandeng PT Diamond Bantu 100 Anak Yatim

Dukung Swasembada Gula, GRIB Jaya dan CV Langbuana Ajak Petani Bongkar Ratoon 2026 di Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved