JAVASATU.COM- Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang ini bikin geleng-geleng kepala. Salah satu pelakunya nekat mencuri motor milik keluarganya sendiri, lalu menggadaikannya demi kebutuhan pribadi.

Kedua pelaku berinisial BN dan PB berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Sukun di wilayah Jombang pada Senin (21/7/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait pencurian Honda Beat di Perum Jalan Pelabuhan Tanjung Perak No. 123, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, pada Selasa (15/7/2025).
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tim bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Riyan dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan Yamaha NMAX yang turut dicuri. Hasil pengembangan mengungkap pelaku sudah empat kali melakukan pencurian motor, termasuk dari keluarga sendiri.
Motor hasil curian dijual murah, Rp4,5 juta untuk Honda Beat dan Rp2 juta untuk Yamaha NMAX.
“Uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi. Meski bukan residivis, keduanya tetap kami jerat pasal 362 KUHP,” tegas Kapolsek. (dop/arf)