email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

by Agung Baskoro
26 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Polres Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas fenomena penggunaan sound system besar atau sound horeg, Selasa (26/8/2025). Rakor ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di masyarakat.

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Rakor berlangsung di ruang rapat Polres Malang dan dihadiri Bupati Malang HM Sanusi, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres, serta perwakilan OPD terkait. Agenda utama membahas draf aturan teknis soal penggunaan sound system yang kerap memicu pro dan kontra.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menegaskan ada empat poin utama yang menjadi sorotan.

“Ada empat hal yang kami bahas, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan pengangkut sound, pembatasan waktu dan tempat, serta aturan penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat,” tegas Danang.

Meski masih tahap perumusan, Kapolres menekankan pembahasan ini penting karena fenomena sound horeg sudah meluas di Jawa Timur. Aturan ini diharapkan bisa menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan.

Ia menambahkan, pembatasan bukan berarti melarang hiburan rakyat. Regulasi akan tetap mengacu pada standar baku kebisingan sesuai Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Sound system berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA, sedangkan kegiatan kenegaraan, musik, seni, dan budaya di ruang terbuka bisa sampai 120 dBA,” jelasnya.

BacaJuga :

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Selain itu, pembahasan juga menyinggung soal zonasi dan waktu penggunaan. Kegiatan masyarakat di hari kerja maupun akhir pekan tetap diperbolehkan, namun harus diatur agar tidak mengganggu ketertiban. Penggunaan pengeras suara juga ditekankan tidak boleh melanggar norma agama, hukum, maupun kesusilaan.

“Peraturan ini agar kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan, tapi tidak menimbulkan keresahan. Positifnya kita dukung, sisi negatifnya harus diminimalisir,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan pemerintah daerah siap menyelaraskan aturan turunan dari SE tersebut.

“Kita akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan agar tidak menimbulkan masalah sosial,” ujarnya.

Keputusan final terkait teknis pembatasan penggunaan sound horeg akan segera dirumuskan bersama dan diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Malang. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangSound HoregSound Horeg Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Bappenas dan Dewan Pers Perkuat Pers BEJO’S untuk Dukung Pembangunan

SMK Al-Karimi Gresik Bekali Siswa Keterampilan Konten Kreator

Karnaval Kampung Sanan Kota Malang Patuhi Larangan Sound Horeg, Petugas Siapkan Pengamanan

Polisi Ungkap Modus Pencuri Murai Batu di Gresik, Hunting Rumah Random

Rintik Rindu Fun Fest 2026 Hadirkan Lomba Fashion Show Anak di Batu

IPSI Kabupaten Malang Jaring Bibit Pesilat untuk POPDA hingga Porprov Jatim

Ponpes Al-Mizan Majalengka Dorong Santri Berani Hadapi Tantangan Masa Depan

IKAPETE Jatim Ungkap Blueprint Kemandirian Umat KH Hasyim Asy’ari

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Bappenas dan Dewan Pers Perkuat Pers BEJO’S untuk Dukung Pembangunan

SMK Al-Karimi Gresik Bekali Siswa Keterampilan Konten Kreator

Karnaval Kampung Sanan Kota Malang Patuhi Larangan Sound Horeg, Petugas Siapkan Pengamanan

Polisi Ungkap Modus Pencuri Murai Batu di Gresik, Hunting Rumah Random

Rintik Rindu Fun Fest 2026 Hadirkan Lomba Fashion Show Anak di Batu

IPSI Kabupaten Malang Jaring Bibit Pesilat untuk POPDA hingga Porprov Jatim

Ponpes Al-Mizan Majalengka Dorong Santri Berani Hadapi Tantangan Masa Depan

IKAPETE Jatim Ungkap Blueprint Kemandirian Umat KH Hasyim Asy’ari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved