email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 17 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

by Sudasir Al Ayyubi
6 September 2025

JAVASATU.COM- Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MDRA (23), warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yang terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan berulang kali di rumah tetangganya sendiri.

(Foto: Javasatu.com)

Pelaku diduga telah melakukan tujuh kali aksi pencurian sejak tahun 2024, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp52 juta, termasuk uang tunai dan berbagai mata uang asing (valas).

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban, Susanawati (48), melaporkan kehilangan uang Rp2 juta dan sejumlah surat berharga pada Senin (1/9/2025) pagi.

“Unit Reskrim bergerak cepat dan pada Rabu (3/9/2025) pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi di desanya,” ujar Suwito, Sabtu (6/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah beberapa kali membobol rumah korban. Modusnya sama, masuk saat rumah kosong dan mengambil uang serta barang berharga.

Terungkap, pelaku telah melakukan tujuh kali pencurian serupa sejak 2024, mencuri mulai dari uang tunai, rokok, hingga mata uang asing.

“Saat Ramadan 2025, ia menggondol Rp4 juta dan ¥400 yen Jepang, sementara pada Idulfitri 2025, pelaku mencuri Rp8 juta, ringgit Malaysia, euro, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong,” ungkapnya.

BacaJuga :

Panen Raya Jeruk Dau, Kasatkornas Banser Tegaskan Jihad Kebangsaan Jaga Kedaulatan Pangan

ASN Hindu Pemprov DKI Jakarta Aktualisasikan Nilai Galungan 2025

Aksi pencurian terjadi pada berbagai momen, termasuk sebelum Ramadan 2024, Februari 2025, Idulfitri 2025, hingga Agustus 2025.

“Pelaku dijerat Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah Suwito.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga rumah dan aset, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Desa CangaanKecamatan UjungpangkahPencurian Kabupaten GresikPolres GresikPolsek Ujungpangkah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Panen Raya Jeruk Dau, Kasatkornas Banser Tegaskan Jihad Kebangsaan Jaga Kedaulatan Pangan

ASN Hindu Pemprov DKI Jakarta Aktualisasikan Nilai Galungan 2025

OPINI: Digitalisasi Politik dan Krisis Literasi, Tantangan Ideologi di Ruang Publik Indonesia

Kapolresta Malang Kota Pimpin Rakor Lintas Sektoral, Siapkan 10 Pos Pengamanan

Nurul Hayat Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak di Aceh dan Sumatra

Hoaks Foto Serang Sekjen PSSI, LAKSI Minta Aparat Usut Pelaku

347 Gereja dan 183 Destinasi Wisata Jadi Fokus Pengamanan Nataru di Kabupaten Malang

TNI Kerahkan Ribuan Personel dan Alutsista Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh dan Sumatra

Pengurus Baru NasDem Kota Malang ke KPU Serahkan SK dan Perkuat Koordinasi

LPDG Kota Bekasi Bentuk Pengurus Baru, Fokus Siapkan Atlet Dharma Gita UDG 2027

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemkot Malang Diduga Serobot Tanah Warga di Supit Urang, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

1.233 Pegawai Pemkot Batu Terima SK PPPK Paruh Waktu

OPINI: Digitalisasi Politik dan Krisis Literasi, Tantangan Ideologi di Ruang Publik Indonesia

Pengurus Baru NasDem Kota Malang ke KPU Serahkan SK dan Perkuat Koordinasi

BERITA LAINNYA

ASN Hindu Pemprov DKI Jakarta Aktualisasikan Nilai Galungan 2025

OPINI: Digitalisasi Politik dan Krisis Literasi, Tantangan Ideologi di Ruang Publik Indonesia

Hoaks Foto Serang Sekjen PSSI, LAKSI Minta Aparat Usut Pelaku

TNI Kerahkan Ribuan Personel dan Alutsista Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh dan Sumatra

LPDG Kota Bekasi Bentuk Pengurus Baru, Fokus Siapkan Atlet Dharma Gita UDG 2027

Danrem 073/Makutarama Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Pasraman Kilat Purna Lingga Bekasi Bentuk Generasi Muda Hindu Berkarakter Suputra

Nabila Ellisa Gandeng Bianura Rilis Single “Capek Banget”

Kapolres Boyolali Beri Sepeda Motor Baru untuk Pedagang Cilok Korban Pencurian

Polisi Wonosobo Gagalkan Dugaan TPPO ke Kamboja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kecelakaan Tol Malang-Pandaan, 2 Tewas, Diduga Sopir Microsleep

Pemkot Malang Diduga Serobot Tanah Warga di Supit Urang, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Serahkan 90 Ribu Hektare untuk Konservasi, Pengamat: Bukti Prabowo Peduli Alam

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d