email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kasus Belum Tuntas Meski Ada Hukuman

by Redaksi Javasatu
3 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Tiga tahun berlalu sejak tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 penonton di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, namun kasus ini masih belum tuntas. Pelaku utama dalam tragedi tersebut belum sepenuhnya terungkap, meski kepengurusan PSSI dan jajaran kepolisian telah berganti.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Tragedi itu terjadi pada laga Arema FC melawan Persebaya pada 2 Oktober 2022, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan pendukung Arema, yang hingga kini rutin menggelar tahlilan di Gate 13, lokasi kejadian.

Nuri Hidayat, keluarga korban menegaskan bahwa apapun bentuk kompensasi tidak bisa menggantikan nyawa yang hilang.

“Kami tetap mengenang mereka setiap tahun. Restitusi atau kompensasi tidak akan pernah cukup untuk nyawa yang hilang”, Rabu (1/10/2025), saat menghadiri Munajat Akbar dan Doa Bersama di Stadion Kanjuruhan Malang.

Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menyelidiki tragedi ini.

TGIPF menyebut ada kelalaian aparat, termasuk penggunaan gas air mata yang memicu kepanikan massal. Hasil investigasi merekomendasikan hukuman tegas bagi pihak-pihak yang terlibat.

Nuri Hidayat, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Hingga kini, beberapa individu telah dijatuhi hukuman. Ahmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB, wajib lapor satu tahun; Suko Sutrisno, security officer Arema FC, dijatuhi satu tahun penjara; dan Abdul Haris, panpel Arema FC, dihukum satu tahun enam bulan.

BacaJuga :

Nama Kades Mendalanwangi Mencuat sebagai Kandidat Ketua KONI Kabupaten Malang

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Sementara itu, tiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Achmadi, Hasdarman, dan Wahyu Setyo mendapat hukuman berbeda. Hasdarman dihukum 1,5 tahun, sedangkan Achmadi dan Wahyu Setyo masing-masing dijatuhi 2 hingga 2,5 tahun penjara.

Masyarakat, terutama keluarga korban dan Aremania, masih menuntut agar seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sepenuhnya, termasuk pihak utama yang menyebabkan tragedi itu, agar keadilan bisa ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang. (dop/saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Stadion KanjuruhanTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Nama Kades Mendalanwangi Mencuat sebagai Kandidat Ketua KONI Kabupaten Malang

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Pemagaran Lahan di Supit Urang, Warga dan Pemkot Malang Berselisih

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

Sertijab Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pamit Setelah Setahun Bertugas

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto Siap Lanjutkan Program AKBP Andi Yudha

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

HKTI Kabupaten Malang Kukuhkan 1.000 Pengurus Kecamatan, Perkuat Kedaulatan Pangan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Asep Kusdinar dan Prof Bisri Orkestrasi Sepak Bola Senang Jatim

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Bangun UMKM Sebelum 30 Tahun, Finetrus Kembangkan Bisnis Sprei Lokal Lewat Shopee

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d