email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kasus Belum Tuntas Meski Ada Hukuman

by Redaksi Javasatu
3 Oktober 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Tiga tahun berlalu sejak tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 penonton di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, namun kasus ini masih belum tuntas. Pelaku utama dalam tragedi tersebut belum sepenuhnya terungkap, meski kepengurusan PSSI dan jajaran kepolisian telah berganti.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Tragedi itu terjadi pada laga Arema FC melawan Persebaya pada 2 Oktober 2022, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan pendukung Arema, yang hingga kini rutin menggelar tahlilan di Gate 13, lokasi kejadian.

Nuri Hidayat, keluarga korban menegaskan bahwa apapun bentuk kompensasi tidak bisa menggantikan nyawa yang hilang.

“Kami tetap mengenang mereka setiap tahun. Restitusi atau kompensasi tidak akan pernah cukup untuk nyawa yang hilang”, Rabu (1/10/2025), saat menghadiri Munajat Akbar dan Doa Bersama di Stadion Kanjuruhan Malang.

Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menyelidiki tragedi ini.

TGIPF menyebut ada kelalaian aparat, termasuk penggunaan gas air mata yang memicu kepanikan massal. Hasil investigasi merekomendasikan hukuman tegas bagi pihak-pihak yang terlibat.

Nuri Hidayat, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Hingga kini, beberapa individu telah dijatuhi hukuman. Ahmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB, wajib lapor satu tahun; Suko Sutrisno, security officer Arema FC, dijatuhi satu tahun penjara; dan Abdul Haris, panpel Arema FC, dihukum satu tahun enam bulan.

BacaJuga :

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Sementara itu, tiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Achmadi, Hasdarman, dan Wahyu Setyo mendapat hukuman berbeda. Hasdarman dihukum 1,5 tahun, sedangkan Achmadi dan Wahyu Setyo masing-masing dijatuhi 2 hingga 2,5 tahun penjara.

Masyarakat, terutama keluarga korban dan Aremania, masih menuntut agar seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sepenuhnya, termasuk pihak utama yang menyebabkan tragedi itu, agar keadilan bisa ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang. (dop/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Stadion KanjuruhanTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Prev Next

POPULER HARI INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

BERITA LAINNYA

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d