email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kasus Belum Tuntas Meski Ada Hukuman

by Javasatu
3 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Tiga tahun berlalu sejak tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 penonton di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, namun kasus ini masih belum tuntas. Pelaku utama dalam tragedi tersebut belum sepenuhnya terungkap, meski kepengurusan PSSI dan jajaran kepolisian telah berganti.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Tragedi itu terjadi pada laga Arema FC melawan Persebaya pada 2 Oktober 2022, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan pendukung Arema, yang hingga kini rutin menggelar tahlilan di Gate 13, lokasi kejadian.

Nuri Hidayat, keluarga korban menegaskan bahwa apapun bentuk kompensasi tidak bisa menggantikan nyawa yang hilang.

“Kami tetap mengenang mereka setiap tahun. Restitusi atau kompensasi tidak akan pernah cukup untuk nyawa yang hilang”, Rabu (1/10/2025), saat menghadiri Munajat Akbar dan Doa Bersama di Stadion Kanjuruhan Malang.

Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menyelidiki tragedi ini.

TGIPF menyebut ada kelalaian aparat, termasuk penggunaan gas air mata yang memicu kepanikan massal. Hasil investigasi merekomendasikan hukuman tegas bagi pihak-pihak yang terlibat.

Nuri Hidayat, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Hingga kini, beberapa individu telah dijatuhi hukuman. Ahmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB, wajib lapor satu tahun; Suko Sutrisno, security officer Arema FC, dijatuhi satu tahun penjara; dan Abdul Haris, panpel Arema FC, dihukum satu tahun enam bulan.

BacaJuga :

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

Sementara itu, tiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Achmadi, Hasdarman, dan Wahyu Setyo mendapat hukuman berbeda. Hasdarman dihukum 1,5 tahun, sedangkan Achmadi dan Wahyu Setyo masing-masing dijatuhi 2 hingga 2,5 tahun penjara.

Masyarakat, terutama keluarga korban dan Aremania, masih menuntut agar seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sepenuhnya, termasuk pihak utama yang menyebabkan tragedi itu, agar keadilan bisa ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang. (dop/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Stadion KanjuruhanTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Belanja Modal Pemkot Malang Baru 8,54 Persen, DPRD Minta Naik hingga 15 Persen

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

BERITA LAINNYA

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Belanja Modal Pemkot Malang Baru 8,54 Persen, DPRD Minta Naik hingga 15 Persen

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved