email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kasus Belum Tuntas Meski Ada Hukuman

by Redaksi Javasatu
3 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Tiga tahun berlalu sejak tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 penonton di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, namun kasus ini masih belum tuntas. Pelaku utama dalam tragedi tersebut belum sepenuhnya terungkap, meski kepengurusan PSSI dan jajaran kepolisian telah berganti.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Tragedi itu terjadi pada laga Arema FC melawan Persebaya pada 2 Oktober 2022, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan pendukung Arema, yang hingga kini rutin menggelar tahlilan di Gate 13, lokasi kejadian.

Nuri Hidayat, keluarga korban menegaskan bahwa apapun bentuk kompensasi tidak bisa menggantikan nyawa yang hilang.

“Kami tetap mengenang mereka setiap tahun. Restitusi atau kompensasi tidak akan pernah cukup untuk nyawa yang hilang”, Rabu (1/10/2025), saat menghadiri Munajat Akbar dan Doa Bersama di Stadion Kanjuruhan Malang.

Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menyelidiki tragedi ini.

TGIPF menyebut ada kelalaian aparat, termasuk penggunaan gas air mata yang memicu kepanikan massal. Hasil investigasi merekomendasikan hukuman tegas bagi pihak-pihak yang terlibat.

Nuri Hidayat, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Hingga kini, beberapa individu telah dijatuhi hukuman. Ahmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB, wajib lapor satu tahun; Suko Sutrisno, security officer Arema FC, dijatuhi satu tahun penjara; dan Abdul Haris, panpel Arema FC, dihukum satu tahun enam bulan.

BacaJuga :

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Sementara itu, tiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Achmadi, Hasdarman, dan Wahyu Setyo mendapat hukuman berbeda. Hasdarman dihukum 1,5 tahun, sedangkan Achmadi dan Wahyu Setyo masing-masing dijatuhi 2 hingga 2,5 tahun penjara.

Masyarakat, terutama keluarga korban dan Aremania, masih menuntut agar seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sepenuhnya, termasuk pihak utama yang menyebabkan tragedi itu, agar keadilan bisa ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang. (dop/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Stadion KanjuruhanTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d