Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pledoi Dramatis di PN Malang, Kuasa Hukum Minta YLA dan FDY Dibebaskan: “Ini Kasus Perdata, Bukan Pidana”

Javasatu by Javasatu
13 Oktober 2025
0

JAVASATU.COM- Sidang perkara dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dan aktivis LSM yang terjadi di Pondok Hadramaut Punten, Kota Batu, berlangsung dramatis.

Kuasa Hukum YLA dan FDY, Kayat Hariyanto. (Foto: Ist)

Agenda pembacaan pledoi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (13/10/2025), diwarnai isak tangis terdakwa dan permohonan pembebasan dari kuasa hukum.

Terdakwa YLA, seorang wartawan, tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi pribadinya. Dengan suara terbata-bata, ia menyatakan penyesalan mendalam atas kasus yang menjeratnya.

“Saya teramat menyesal dengan kejadian ini. Semoga istri dan anak-anak saya kuat menghadapi cobaan ini,” ucap YLA sambil terisak.

Dalam pledoinya, YLA mengungkap bahwa permintaan untuk menurunkan (take down) berita pencabulan di Pondok Hadramaut datang dari Kiai Munir, bukan dari dirinya.

Menurut YLA, Kiai Munir bahkan menyetujui pemberian uang Rp25 juta sebagai biaya take down berita, dan kemudian melaporkan dirinya atas tuduhan pemerasan.

“Kiai Munir sendiri yang minta berita dihapus dan memberi biaya Rp25 juta. Kok malah saya yang dilaporkan pidana pemerasan, padahal semua sudah disepakati, termasuk uang Rp340 juta yang diberikan,” ujarnya.

YLA juga meminta agar FAA, pengacara korban pencabulan, turut dijadikan terdakwa karena dianggap berperan sentral dalam perkara ini.

Sementara itu, terdakwa FDY, Ketua P2TPA sekaligus aktivis Komnas Perlindungan Anak, juga menyampaikan permintaan maaf dalam pledoinya. Ia mengaku niat baiknya membantu Kiai Munir justru berujung masalah hukum.

FDY menuturkan, pada Desember 2024, Kiai Munir berulang kali datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan kasus pencabulan di Pondok Hadramaut. Kiai Munir disebut memberinya uang Rp7 juta sebagai “bisyaroh” dan berjanji menambahnya jika kasus bisa diselesaikan.

“Sejak awal saya sudah katakan, kasus pencabulan tidak bisa dihentikan. Tapi Kiai Munir tetap memaksa dan memberi uang Rp7 juta. Belakangan saya justru dilaporkan memeras,” kata FDY.

Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Bersifat Perdata

Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Kayat Hariyanto, Kriswanto, Bahrul Ulum, dan Kresna Hari Murti, menegaskan bahwa perkara tersebut murni bersifat perdata, bukan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa pelapor, Kiai Munir, sejak awal yang meminta bantuan FDY dan memberi sejumlah uang. Bahkan kesepakatan pembayaran terhadap pengacara FAA dan uang Rp340 juta kepada korban juga diketahui serta disetujui oleh Kiai Munir,” ujar Kayat dalam pledoi setebal 55 halaman.

Kuasa hukum pun meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan mereka dari tuntutan hukum (onslaag van alle rechtsvervolging).

“Perkara ini jelas perdata. Karena sudah ada kesepakatan di antara para pihak, seharusnya majelis hakim membebaskan para terdakwa,” tegas Kayat.

JPU Tuntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2025, JPU Kejari Batu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan perbuatan pidana.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. (arf)

Tags: Pengadilan Negeri Malang
Previous Post

Kejari Kota Malang Terima Hasil Audit Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Dieng, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

Next Post

Jarot Warjito Terpilih Jadi Ketum Deprindo 2025–2028, Siap Satukan Kekuatan Pengembang Nasional

Related Posts

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
Berita

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026
Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
Berita

Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako

21 Oktober 2026
Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
Berita

Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah

21 Oktober 2026
Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
Berita

Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan

21 Oktober 2026
Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel
Berita

Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel

21 Oktober 2026
Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi
Berita

Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi

21 Oktober 2026
Next Post
Jarot Warjito Terpilih Jadi Ketum Deprindo 2025–2028, Siap Satukan Kekuatan Pengembang Nasional

Jarot Warjito Terpilih Jadi Ketum Deprindo 2025–2028, Siap Satukan Kekuatan Pengembang Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com