email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Terima 12 Tersangka Aksi Anarkis saat Unjuk Rasa 30 Agustus

by Yondi Ari
6 November 2025

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tahap II berupa 12 tersangka dan barang bukti dari Polresta Malang Kota, Kamis (6/11/2025). Mereka terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung anarkis yang terjadi di Kota Malang pada 30 Agustus 2025.

(Foto: Ist/Javasatu.com)

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, mengatakan para tersangka terbagi dalam lima berkas perkara.

“Hari ini penyidik menyerahkan 12 tersangka dari lima perkara terkait aksi unjuk rasa yang bersifat anarkis pada 30 Agustus lalu,” ujar Agung di Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (6/11/2025).

Agung menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya di lapangan. Beberapa di antaranya dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Adapun 12 tersangka yang diserahkan yaitu Rizal Effendi, M. Ilham, Bagus Ahad Dian Pratama, Muhammad Sabil Usman, Awani Ken Putra, Yuga Nanda Anuraga, Bagas Reja Anggara, Dadang Zaki Ramadhan, Fardan Albi Ismail, Fahrendra Devani, Andan Pundiun Suseno, dan Pratama Putra Akbar.

“Menurut penyidik, total tersangka dalam kasus ini sebenarnya berjumlah 19 orang. Namun baru 12 yang diserahkan ke jaksa, sementara tujuh lainnya menunggu jadwal tahap berikutnya,” jelas Agung.

BacaJuga :

Baznas Majalengka Gandeng PT Diamond Bantu 100 Anak Yatim

Dukung Swasembada Gula, GRIB Jaya dan CV Langbuana Ajak Petani Bongkar Ratoon 2026 di Malang

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, ke-12 tersangka langsung ditahan selama 20 hari. Mereka dinilai kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.

“Intinya, para tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal. Untuk kemungkinan adanya tersangka di bawah umur, kami masih melakukan pendalaman,” tambah Agung. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Baznas Majalengka Gandeng PT Diamond Bantu 100 Anak Yatim

Dukung Swasembada Gula, GRIB Jaya dan CV Langbuana Ajak Petani Bongkar Ratoon 2026 di Malang

Podcast Mbois Sport: Ski Air Kota Malang Bidik Juara Umum Porprov 2027

Kapolres Gresik Ajak Media Sajikan Informasi Edukatif dan Terpercaya

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Prev Next

POPULER HARI INI

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

BERITA LAINNYA

Baznas Majalengka Gandeng PT Diamond Bantu 100 Anak Yatim

Dukung Swasembada Gula, GRIB Jaya dan CV Langbuana Ajak Petani Bongkar Ratoon 2026 di Malang

Podcast Mbois Sport: Ski Air Kota Malang Bidik Juara Umum Porprov 2027

Kapolres Gresik Ajak Media Sajikan Informasi Edukatif dan Terpercaya

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved