Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Kasus Kekerasan Seksual ABK di Gresik Terungkap, Pelaku Lansia Ditangkap di Warkop

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
18 November 2025

JAVASATU.COM- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berusia 20 tahun di Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2025 dan langsung ditangani cepat oleh kepolisian.

(Foto: Javasatu.com)

Korban berinisial N.A.S (20), sementara pelaku diketahui seorang pria S (75) yang merupakan tetangga korban. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku.

Modus Pelaku: Memanfaatkan Kerentanan Korban

Menurut penyidik, korban sering bermain ke rumah pelaku. Pada hari kejadian, rumah dalam kondisi sepi dan pelaku langsung menutup pintu setelah korban masuk. Kondisi korban sebagai ABK membuatnya tidak mampu melawan maupun memahami situasi.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (18/10/2025).

ADVERTISEMENT

Aksi pelaku terbongkar setelah orang tua korban mencari keberadaan putrinya dan melihat korban keluar dari rumah pelaku dalam keadaan mencurigakan. Pelaku bahkan memberikan uang Rp2.000 agar korban menurutinya.

Pelaku Ditangkap di Warung Kopi

Setelah rangkaian penyelidikan, Unit PPA Polres Gresik yang dipimpin Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso berhasil menangkap pelaku pada 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di wilayah Ujungpangkah. Pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain: kaos lengan pendek abu-abu, rok biru dan sepasang sandal merah.

Pelaku dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polisi Imbau Orang Tua Lebih Waspada

Polres Gresik mengingatkan masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak ABK, untuk meningkatkan pengawasan. Polisi meminta warga memperhatikan perubahan perilaku anak dan mengajarkan batasan tubuh agar anak berani menolak sentuhan yang tidak pantas.

“Segera lapor ke kepolisian melalui layanan ‘Lapor Cak Roma’ di 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun,” tegas Abid. (bas/arf)

Tags: Kecamatan UjungpangkahPelecehan SeksualPolres Gresik
Previous Post

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

Next Post

Polres Malang Pasang 60 Baliho Imbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Related Posts

Reses DPRD Kota Malang, Ginanjar Soroti Data DTSEN hingga Bantuan Pendidikan
Berita

Reses DPRD Kota Malang, Ginanjar Soroti Data DTSEN hingga Bantuan Pendidikan

5 November 2026
Mas Dhito Bantu Urus NIK dan Sekolah Cucu Bu Umi, Rumah Akan Direnovasi
Berita

Mas Dhito Bantu Urus NIK dan Sekolah Cucu Bu Umi, Rumah Akan Direnovasi

4 November 2026
Residivis Kurir Sabu di Gresik Ditangkap, Polisi Sita 57,96 Gram
Berita

Residivis Kurir Sabu di Gresik Ditangkap, Polisi Sita 57,96 Gram

4 November 2026
Gedung Majalengka Creative Center Dicoret-coret, H Baya Geram dan Lapor Polisi
Berita

Gedung Majalengka Creative Center Dicoret-coret, H Baya Geram dan Lapor Polisi

4 November 2026
Bupati Majalengka Turun Tangan soal Nasib Sumitra, Atlet Peraih Emas Porprov yang Kontrak Kerjanya Sempat Tak Diperpanjang
Berita

Bupati Majalengka Turun Tangan soal Nasib Sumitra, Atlet Peraih Emas Porprov yang Kontrak Kerjanya Sempat Tak Diperpanjang

4 November 2026
Polres Malang Kukuhkan 360 Dai Kamtibmas, Perkuat Keamanan Desa
Berita

Polres Malang Kukuhkan 360 Dai Kamtibmas, Perkuat Keamanan Desa

4 November 2026
Next Post
Polres Malang Pasang 60 Baliho Imbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Polres Malang Pasang 60 Baliho Imbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com