email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

by Javasatu
10 Desember 2025

JAVASATU.COM- Sidang gugatan wanprestasi antara dua pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (10/12/2025). Perkara ini melibatkan PT Matahari Sedjakti Sedjahtera sebagai penggugat dan PT Sekar Pamenang sebagai tergugat. Namun proses mediasi yang dijadwalkan hari ini kembali gagal karena prinsipal pihak tergugat tidak hadir.

Suasana Sidang Gugatan Wanprestasi Perumahan di Kediri. (Foto: Javasatu.com)

Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, menilai lambannya penanganan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh pemerintah menjadi sumber persoalan. Ia menegaskan fasum-fasos yang telah diserahkan semestinya ditindaklanjuti, bukan dibiarkan mangkrak.

“Fasum-fasos itu bukan milik kita. Gugatan ini agar jelas siapa yang tidak memenuhi kewajiban dan siapa yang merugikan pemerintah. Itu yang ingin kami luruskan,” ujar Imam.

Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas. (Foto: Javasatu.com)

Imam juga menyoroti sejumlah fasum-fasos yang dinilai tidak sesuai standar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan TPG (Tata Perencanaan Global). Temuan utama yang dipersoalkan adalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal di dua titik yang tidak dibangun, serta taman dan ruang terbuka hijau yang tidak direalisasikan pihak tergugat.

Agenda sidang hari ini memasuki tahap mediasi. Namun, karena prinsipal tidak hadir, hakim mediator menunda proses tersebut. Mediasi ulang dijadwalkan pada 17 Desember mendatang dan para pihak diwajibkan menghadirkan prinsipal masing-masing.

“Hakim mediator memerintahkan seluruh kuasa menghadirkan prinsipal pada tanggal 17. Yang tidak hadir akan dipanggil kembali,” tegas Imam.

Ia menambahkan, hadirnya sejumlah perbankan yang berstatus turut tergugat menjadi faktor penting. Gugatan ini menyangkut perlindungan hak-hak publik, termasuk nasabah KPR.

“Kalau persoalan ini dibiarkan, lembaga perbankan dan para debitur KPR bisa dirugikan. Karena itu kami minta pemerintah, Dirjen Pajak, hingga Kejaksaan Agung turun tangan,” katanya.

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo. (Foto: Javasatu.com)

Sementara kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, membenarkan bahwa mediasi tidak dapat dilanjutkan karena prinsipal kliennya belum bisa hadir.

“Forum mediasi tetap mewajibkan kehadiran prinsipal. Mereka akan dipanggil lagi untuk mediasi berikutnya,” ujarnya.

BacaJuga :

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Mediator juga meminta kedua belah pihak menyiapkan resume perdamaian untuk dibahas pada mediasi selanjutnya. Bagus memastikan peluang damai tetap terbuka.

“Mediasi bisa saja berlangsung di dalam atau luar pengadilan. Kalau ada kesepakatan, nanti dituangkan dalam akta perdamaian,” jelasnya.

Dengan ketidakhadiran sejumlah pihak termasuk perbankan, jadwal mediasi resmi ditunda hingga pekan depan. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKabupaten KediriPN Kabupaten KediriSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

SPayLater Raih Selular Award 2026, Perluas Akses Pembiayaan Digital yang Aman dan Inklusif

Heartfelt Showcase Rayakan 10 Tahun Karier Solo Christabel Annora di Kota Batu

Analis: Inovasi Smart Meter AMI Jadi Langkah Maju PLN Perkuat Layanan Ketenagalistrikan Nasional

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

DPRD Kota Malang Dukung Edukasi Pemkot soal LGBT, Rendra Masdrajat: Pencegahan Harus Sejak Dini

Perserosi Kota Malang Dorong Pembangunan Venue Latihan, Bidik 6 Emas Porprov 2027

Prev Next

POPULER HARI INI

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Bawaslu-NasDem Kota Malang Perkuat Koordinasi, Bahas Pemutakhiran Data Politik

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

Analis: Inovasi Smart Meter AMI Jadi Langkah Maju PLN Perkuat Layanan Ketenagalistrikan Nasional

BERITA LAINNYA

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

SPayLater Raih Selular Award 2026, Perluas Akses Pembiayaan Digital yang Aman dan Inklusif

Heartfelt Showcase Rayakan 10 Tahun Karier Solo Christabel Annora di Kota Batu

Analis: Inovasi Smart Meter AMI Jadi Langkah Maju PLN Perkuat Layanan Ketenagalistrikan Nasional

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

DPRD Kota Malang Dukung Edukasi Pemkot soal LGBT, Rendra Masdrajat: Pencegahan Harus Sejak Dini

Perserosi Kota Malang Dorong Pembangunan Venue Latihan, Bidik 6 Emas Porprov 2027

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved