email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tahun 2026, Peradi Malang Semakin “Lebarkan Sayap” dan Perkuat Bantuan Hukum

by Wiyono
14 Desember 2025

JAVASATU.COM- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi Malang) menegaskan komitmennya untuk memperluas jaringan kerja sama dan memperkuat layanan bantuan hukum kepada masyarakat pada tahun 2026.

Rpat anggota Cabang DPC Peradi Malang Tahun 2025. (Foto: Javasatu.com)

Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, SH, usai Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC Peradi Malang 2025 yang digelar di Senyum World Hotel, Kota Batu, Sabtu (13/12/2025).

Dian menyampaikan, sepanjang 2025 Peradi Malang telah mencatat sejumlah capaian strategis, salah satunya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Malang.

Kerja sama tersebut, kata dia, akan menjadi pijakan untuk memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah lain serta berbagai lembaga di tahun mendatang.

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Pemkot Malang, dan ke depan akan kami perluas dengan pemerintah daerah lain serta lembaga-lembaga terkait,” ujar Dian.

Selain memperluas kemitraan, Rakercab juga mengevaluasi kinerja dan efektivitas program kerja di masing-masing bidang. Dian menekankan pentingnya program yang konkret dan aplikatif, agar keberadaan Peradi Malang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.

“Setiap bidang kami dorong menyusun program yang lebih nyata dan bisa langsung dilaksanakan di lapangan,” tegasnya.

Memasuki 2026, Peradi Malang akan mengintensifkan peran sosial organisasi, terutama dalam pemberian bantuan hukum serta sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

BacaJuga :

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Menurut Dian, Peradi sebagai organisasi profesi advokat memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi hukum yang berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

“Peradi harus hadir di tengah masyarakat, memberikan bantuan hukum dan pemahaman hukum. Itu bagian dari tugas dan tanggung jawab kami sebagai organisasi profesi,” pungkasnya. (yon/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bantuan HukumKota BatuKota MalangPeradiPeradi Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kader Posyandu Kebungson Diuji, Kompetensi Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Dosen Universitas Al-Qolam Malang Evaluasi Program KKN di Desa Kaumrejo

Dispussipda Kota Malang Gembleng 60 Penulis untuk Antologi Budaya Lokal

Madas Nusantara Kritik Penertiban Alfamart, Indomaret dan Warung Madura

Yamaha Surya Inti Putra Jemput Bola, Servis Motor Bisa di Rumah Konsumen

15 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspend, Gerindra Dukung Evaluasi BGN

Putri Zulhas Kembali Mangkir, PN Jaktim Siapkan Eksekusi Paksa Rumah Rp 30 Miliar

Obat dalam Pembalut Digagalkan Masuk Lapas Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Eksekusi Rumah di Malang Diwarnai Dugaan Perbedaan Putusan Pengadilan

15 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspend, Gerindra Dukung Evaluasi BGN

Madas Nusantara Kritik Penertiban Alfamart, Indomaret dan Warung Madura

Yamaha Surya Inti Putra Jemput Bola, Servis Motor Bisa di Rumah Konsumen

BERITA LAINNYA

Kader Posyandu Kebungson Diuji, Kompetensi Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Dosen Universitas Al-Qolam Malang Evaluasi Program KKN di Desa Kaumrejo

Dispussipda Kota Malang Gembleng 60 Penulis untuk Antologi Budaya Lokal

Madas Nusantara Kritik Penertiban Alfamart, Indomaret dan Warung Madura

Yamaha Surya Inti Putra Jemput Bola, Servis Motor Bisa di Rumah Konsumen

15 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspend, Gerindra Dukung Evaluasi BGN

Putri Zulhas Kembali Mangkir, PN Jaktim Siapkan Eksekusi Paksa Rumah Rp 30 Miliar

Obat dalam Pembalut Digagalkan Masuk Lapas Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved