email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tahun 2026, Peradi Malang Semakin “Lebarkan Sayap” dan Perkuat Bantuan Hukum

by Wiyono
14 Desember 2025

JAVASATU.COM- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi Malang) menegaskan komitmennya untuk memperluas jaringan kerja sama dan memperkuat layanan bantuan hukum kepada masyarakat pada tahun 2026.

Rpat anggota Cabang DPC Peradi Malang Tahun 2025. (Foto: Javasatu.com)

Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, SH, usai Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC Peradi Malang 2025 yang digelar di Senyum World Hotel, Kota Batu, Sabtu (13/12/2025).

Dian menyampaikan, sepanjang 2025 Peradi Malang telah mencatat sejumlah capaian strategis, salah satunya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Malang.

Kerja sama tersebut, kata dia, akan menjadi pijakan untuk memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah lain serta berbagai lembaga di tahun mendatang.

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Pemkot Malang, dan ke depan akan kami perluas dengan pemerintah daerah lain serta lembaga-lembaga terkait,” ujar Dian.

Selain memperluas kemitraan, Rakercab juga mengevaluasi kinerja dan efektivitas program kerja di masing-masing bidang. Dian menekankan pentingnya program yang konkret dan aplikatif, agar keberadaan Peradi Malang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.

“Setiap bidang kami dorong menyusun program yang lebih nyata dan bisa langsung dilaksanakan di lapangan,” tegasnya.

BacaJuga :

MTQ XXXII Gresik 2026 Digelar, Target Pertahankan Juara Umum Jatim

Kalapas Malang Berganti, Teguh Pamuji Pamit, Christo Toar Resmi Menjabat

Memasuki 2026, Peradi Malang akan mengintensifkan peran sosial organisasi, terutama dalam pemberian bantuan hukum serta sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Menurut Dian, Peradi sebagai organisasi profesi advokat memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi hukum yang berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

“Peradi harus hadir di tengah masyarakat, memberikan bantuan hukum dan pemahaman hukum. Itu bagian dari tugas dan tanggung jawab kami sebagai organisasi profesi,” pungkasnya. (yon/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Bantuan HukumKota BatuKota MalangPeradiPeradi Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

MTQ XXXII Gresik 2026 Digelar, Target Pertahankan Juara Umum Jatim

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

Kalapas Malang Berganti, Teguh Pamuji Pamit, Christo Toar Resmi Menjabat

Ngopi Filantropi Lazisnu Dukun Tekankan Transparansi ZIS

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Prev Next

POPULER HARI INI

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

BERITA LAINNYA

Rakernas DPP Pena Da’i Nusantara Dorong Penyuluh Jadi Arsitek Dakwah Digital

Emo Revival Indonesia Kembali Lewat Revolution Autumn #3 Usai Vakum 10 Tahun

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Prev Next

POPULER MINGGU INI

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d