JAVASATU.COM- Seorang suami berinisial WS (41) diamankan Polres Batu setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menyerang istrinya menggunakan parang, Minggu (25/1/2026) sore di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Korban, NK (41), mengalami luka bacok serius di lengan kanan, lengan kiri, dan pelipis kanan. Saat ini, korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka robek parah yang memerlukan penanganan medis darurat.
Kasus terungkap setelah laporan masyarakat diterima polisi. “Berawal dari laporan warga, Polres Batu bergerak cepat mengamankan tersangka WS, yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya,” ujar Iptu M Huda Rohman, Kasi Humas Polres Batu, Senin (26/1/2026).
Motif dan Kronologi
Penyidikan awal mengungkap bahwa aksi WS dipicu rasa cemburu. Tersangka marah setelah menemukan riwayat panggilan telepon pria lain di ponsel korban. Dalam kondisi emosi, WS mengambil parang jenis buding dari dapur dan menyerang korban lima kali, menyebabkan luka parah yang mengancam nyawa.
WS ditangkap kurang dari dua jam setelah kejadian, sekitar pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan, dan kini ditahan di sel tahanan Polres Batu.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Parang jenis buding yang digunakan menyerang korban
- Pakaian tersangka dan korban yang berlumuran darah
- Dokumen buku nikah pasangan
Tersangka dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp30 juta.
Iptu Huda mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai dan profesional, serta tidak menggunakan kekerasan fisik.
“Kasus ini ditangani sepenuhnya oleh Sat PPA dan PPO Polres Batu untuk memastikan perlindungan korban dan keluarganya,” pungkasnya. (yon/arf)