email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Putusan MA Final, Pemkot Kediri Siap Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun

by Fathur Rohman
5 Februari 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun usai terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait sengketa proyek tersebut.

Konferensi pers Dinas PUPR Kota Kediri. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengatakan pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti putusan MA dengan menggelar rapat koordinasi bersama kontraktor Surya Grha Utama-KSO, Kamis (5/2/2026), di Aula Dinas PUPR.

“Setelah putusan MA keluar, kami mengundang pihak kontraktor. Kedua belah pihak sepakat melaksanakan putusan tersebut,” ujar Endang dalam konferensi pers.

Dalam rapat tersebut, disepakati pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk kemudian dibangun ulang berdasarkan hasil asesmen tim ahli independen yang disepakati bersama.

Terkait putusan arbitrase yang tidak mencantumkan nilai pembayaran progres pekerjaan, Pemkot Kediri melalui Inspektorat mengajukan permohonan reviu kepada BPKP Perwakilan Jawa Timur guna menentukan besaran pembayaran yang sah.

“Karena dalam putusan arbitrase tidak disebutkan nilai pembayaran, kami meminta BPKP melakukan audit atau reviu,” jelas Endang.

Sebelum proses audit, kedua pihak telah menandatangani pakta integritas untuk menerima hasil reviu BPKP. Selain itu, asesmen teknis mutu dan volume pekerjaan dilakukan oleh tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur.

Hasil reviu BPKP Jatim menetapkan nilai pembayaran sebesar Rp 6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan klaim Rp 16 miliar. Selisih tersebut muncul akibat perbedaan perhitungan antara hasil asesmen teknis yang diperkuat audit BPKP dengan klaim kontraktor.

Endang menegaskan, Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon daerah yang pembangunannya harus memenuhi standar kualitas struktur dan arsitektur.

“Pada Januari lalu kami sudah menyampaikan surat penawaran pembayaran sesuai hasil reviu, namun ditolak kontraktor,” katanya.

BacaJuga :

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Jika tidak tercapai kesepakatan, Pemkot Kediri berencana menempuh langkah konsinyasi dan meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dinas PUPR juga telah menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri terkait kesiapan melaksanakan putusan MA.

Pemkot menargetkan pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri dapat dirampungkan pada 2026 agar segera dimanfaatkan masyarakat.

“Kami patuh pada proses hukum. Target kami, tahun ini pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri bisa selesai,” pungkas Endang. (kut/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Alun-Alun Kota KediriDinas PUPR Kota KediriKota KediriPemkot KediriProyek PemerintahRTHRuang Terbuka Hijau

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER HARI INI

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

BERITA LAINNYA

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved