email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Putusan MA Final, Pemkot Kediri Siap Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun

by Fathur Rohman
5 Februari 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun usai terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait sengketa proyek tersebut.

Konferensi pers Dinas PUPR Kota Kediri. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengatakan pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti putusan MA dengan menggelar rapat koordinasi bersama kontraktor Surya Grha Utama-KSO, Kamis (5/2/2026), di Aula Dinas PUPR.

“Setelah putusan MA keluar, kami mengundang pihak kontraktor. Kedua belah pihak sepakat melaksanakan putusan tersebut,” ujar Endang dalam konferensi pers.

Dalam rapat tersebut, disepakati pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk kemudian dibangun ulang berdasarkan hasil asesmen tim ahli independen yang disepakati bersama.

Terkait putusan arbitrase yang tidak mencantumkan nilai pembayaran progres pekerjaan, Pemkot Kediri melalui Inspektorat mengajukan permohonan reviu kepada BPKP Perwakilan Jawa Timur guna menentukan besaran pembayaran yang sah.

“Karena dalam putusan arbitrase tidak disebutkan nilai pembayaran, kami meminta BPKP melakukan audit atau reviu,” jelas Endang.

Sebelum proses audit, kedua pihak telah menandatangani pakta integritas untuk menerima hasil reviu BPKP. Selain itu, asesmen teknis mutu dan volume pekerjaan dilakukan oleh tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Hasil reviu BPKP Jatim menetapkan nilai pembayaran sebesar Rp 6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan klaim Rp 16 miliar. Selisih tersebut muncul akibat perbedaan perhitungan antara hasil asesmen teknis yang diperkuat audit BPKP dengan klaim kontraktor.

Endang menegaskan, Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon daerah yang pembangunannya harus memenuhi standar kualitas struktur dan arsitektur.

“Pada Januari lalu kami sudah menyampaikan surat penawaran pembayaran sesuai hasil reviu, namun ditolak kontraktor,” katanya.

Jika tidak tercapai kesepakatan, Pemkot Kediri berencana menempuh langkah konsinyasi dan meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dinas PUPR juga telah menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri terkait kesiapan melaksanakan putusan MA.

Pemkot menargetkan pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri dapat dirampungkan pada 2026 agar segera dimanfaatkan masyarakat.

“Kami patuh pada proses hukum. Target kami, tahun ini pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri bisa selesai,” pungkas Endang. (kut/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Alun-Alun Kota KediriDinas PUPR Kota KediriKota KediriPemkot KediriProyek PemerintahRTHRuang Terbuka Hijau
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d