JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun usai terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait sengketa proyek tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengatakan pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti putusan MA dengan menggelar rapat koordinasi bersama kontraktor Surya Grha Utama-KSO, Kamis (5/2/2026), di Aula Dinas PUPR.
“Setelah putusan MA keluar, kami mengundang pihak kontraktor. Kedua belah pihak sepakat melaksanakan putusan tersebut,” ujar Endang dalam konferensi pers.
Dalam rapat tersebut, disepakati pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk kemudian dibangun ulang berdasarkan hasil asesmen tim ahli independen yang disepakati bersama.
Terkait putusan arbitrase yang tidak mencantumkan nilai pembayaran progres pekerjaan, Pemkot Kediri melalui Inspektorat mengajukan permohonan reviu kepada BPKP Perwakilan Jawa Timur guna menentukan besaran pembayaran yang sah.
“Karena dalam putusan arbitrase tidak disebutkan nilai pembayaran, kami meminta BPKP melakukan audit atau reviu,” jelas Endang.
Sebelum proses audit, kedua pihak telah menandatangani pakta integritas untuk menerima hasil reviu BPKP. Selain itu, asesmen teknis mutu dan volume pekerjaan dilakukan oleh tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur.
Hasil reviu BPKP Jatim menetapkan nilai pembayaran sebesar Rp 6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan klaim Rp 16 miliar. Selisih tersebut muncul akibat perbedaan perhitungan antara hasil asesmen teknis yang diperkuat audit BPKP dengan klaim kontraktor.
Endang menegaskan, Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon daerah yang pembangunannya harus memenuhi standar kualitas struktur dan arsitektur.
“Pada Januari lalu kami sudah menyampaikan surat penawaran pembayaran sesuai hasil reviu, namun ditolak kontraktor,” katanya.
Jika tidak tercapai kesepakatan, Pemkot Kediri berencana menempuh langkah konsinyasi dan meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dinas PUPR juga telah menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri terkait kesiapan melaksanakan putusan MA.
Pemkot menargetkan pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri dapat dirampungkan pada 2026 agar segera dimanfaatkan masyarakat.
“Kami patuh pada proses hukum. Target kami, tahun ini pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri bisa selesai,” pungkas Endang. (kut/arf)