email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Wajib Tahu, Berikut Aturan Ramadan 2026 di Kota Malang

by Redaksi Javasatu
18 Februari 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan yang diteken Wali Kota Malang Wahyu Hidayat pada 13 Februari 2026 ini menjadi pedoman resmi bagi warga dan pelaku usaha selama Ramadan.

BacaJuga :

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Ilustrasi by Ai

Berikut rincian aturan yang perlu diketahui masyarakat, berdasar SE yang diterbitkan.

1. Tempat Hiburan dan Usaha Pariwisata

  • Diskotik, pub, bar, karaoke, spa, klub malam wajib tutup selama Ramadan, termasuk yang berada di hotel.

  • Panti pijat tuna netra, pijat refleksi, dan spa khusus wanita boleh buka seperti biasa.

  • Biliar buka pukul 20.00–02.00 WIB.

  • PlayStation dan permainan ketangkasan buka pukul 13.00–17.00 WIB, khusus Minggu pukul 10.00–17.00 WIB.

  • Warnet tutup pukul 17.00–21.00 WIB.

  • Bioskop buka pukul 13.00–17.00 WIB dan 20.00–24.00 WIB (Minggu mulai pukul 10.00 WIB).

2. Restoran, Warung dan PKL

  • Restoran/rumah makan yang buka siang hari wajib menutup tirai atau penutup sejenis agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar.

  • Bagi pengusaha restoran dan rumah makan yang menyediakan fasilitas live musik, pertunjukan hanya diperbolehkan berlangsung pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.

  • PKL yang menjual makanan siang hari juga wajib menggunakan penutup.

3. Pasar Takjil

  • Dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum tanpa izin keramaian dari kepolisian.

  • Wajib koordinasi dengan lurah dan camat setempat.

  • Wajib menyediakan tempat sampah dan area parkir.

  • Harus menjamin keamanan pangan.

  • Sistem drive thru dilarang.

  • Kegiatan pasar takjil dikenakan retribusi sesuai aturan.

4. Kegiatan Ibadah

  • Salat Idulfitri boleh digelar di masjid, musala, atau lapangan dengan pemberitahuan ke instansi terkait.

  • Tadarus dan takbiran wajib mematuhi pedoman penggunaan pengeras suara sesuai SE Nomor 5 Tahun 2022 dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

5. Takbir Keliling dan Petasan

  • Takbir keliling yang menggunakan jalan raya wajib berizin dari Pemkot Malang.

  • Masyarakat dilarang membunyikan petasan.

6. Keamanan Lingkungan dan Pengawasan

  • Ketua RT/RW diminta mengaktifkan kembali Siskamling.

  • Pengawasan pelaksanaan aturan dilakukan Satgas Terpadu yang dikoordinasikan Satpol PP bersama instansi terkait.

  • Ketentuan mudik mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkot Malang mengimbau seluruh warga mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana Ramadan dan Idulfitri yang aman, tertib, dan kondusif. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AturanKota Malangpemkot malangRamadan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d