JAVASATU.COM- Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Zakat dipastikan hanya disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan penyaluran zakat tetap mengacu pada ketentuan Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Thobib menjelaskan, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan ashnaf, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 25 dan 26 UU Nomor 23 Tahun 2011, yang mewajibkan zakat didistribusikan kepada mustahik berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik menjadi prioritas,” ujarnya.
Kemenag memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin resmi pemerintah. Lembaga tersebut juga diaudit secara berkala oleh auditor independen.
Thobib mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar dana tersalurkan tepat sasaran dan sesuai syariat. (arf)