JAVASATU.COM- Polres Malang mengungkap 26 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka serta menyita 38 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (12/3/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Malang bersama polsek jajaran selama periode 1 Februari hingga 10 Maret 2026.
“Dalam periode 1 Februari hingga 10 Maret 2026, Polres Malang berhasil mengungkap 26 kasus curanmor dengan 14 orang tersangka yang telah diamankan,” kata Taat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 38 unit sepeda motor berbagai merek yang berasal dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Malang.
Lokasi kejadian tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Singosari, Dau, Dampit, Turen, Kepanjen, Pakis, Bululawang, Ngajum, Wagir, Pakisaji, Sumberpucung, Wonosari, Karangploso, hingga Lawang.
Kapolres menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, mulai dari merusak pagar rumah, mencuri kendaraan di area parkir kos, hingga menggunakan kunci palsu untuk membobol kunci sepeda motor.
“Modus yang digunakan cukup beragam, mulai dari merusak pagar rumah dan mengambil motor di halaman, mencuri di parkiran kos saat malam hari, hingga menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan bahwa selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan pelaku saat beraksi.
Barang bukti tersebut antara lain kunci T, alat pembobol kendaraan, gerinda potong, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta barang milik pelaku seperti helm, jaket, pakaian, hingga telepon genggam.
“Total ada 38 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti, selain alat-alat yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan,” kata Hafiz.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terkait dengan kasus ini,” pungkas Hafiz. (agb/nuh)