JAVASATU.COM- Analis kebijakan publik dan politik nasional Nasky Putra Tandjung mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Menurut Nasky, tindakan penyiraman air keras tersebut merupakan bentuk brutalitas, serangan premanisme, serta tindak kriminal berat yang berpotensi menjadi upaya pembungkaman terhadap suara kritis. Peristiwa itu juga dinilai sebagai ancaman serius terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kualitas nilai demokrasi di Indonesia.
Nasky yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) menegaskan kecaman keras atas insiden tersebut.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami mendukung sepenuhnya langkah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bergerak cepat mengusut kasus ini hingga tuntas, agar pelaku segera ditangkap sekaligus mengungkap aktor intelektual di balik aksi keji tersebut,” kata Nasky kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Komitmen Polri Ungkap Kasus
Penulis buku Polri Presisi itu juga mengapresiasi langkah responsif Polri yang langsung memberi atensi khusus kepada jajaran Mabes Polri hingga Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
“Negara dalam kasus ini tidak boleh kalah oleh aksi teror dan intimidasi terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Alumnus INDEF School of Political Economy itu menjelaskan, konstitusi secara tegas menjamin perlindungan setiap warga negara. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dorong Partisipasi Publik
Nasky juga mendukung langkah Polri membuka posko pengaduan bagi masyarakat dalam proses penyelidikan. Posko tersebut diharapkan menjadi wadah bagi siapa saja yang memiliki informasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk membantu mempercepat pengungkapan kasus tersebut.
Ia juga menyambut baik jaminan Polri bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius serta disertai perlindungan bagi para pelapor.
“Jaminan perlindungan ini penting untuk menghilangkan rasa takut dan mendorong masyarakat agar berani memberikan keterangan,” ujarnya.
Nasky menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Ia berharap penuntasan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
“Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian menjadi taruhan dalam penanganan kasus ini,” kata dia.
Kekerasan Tak Boleh Ditoleransi
Ia kembali menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak boleh ditoleransi. Menurutnya, perbedaan pendapat harus dihargai dan tidak boleh dibalas dengan tindakan kekerasan maupun premanisme.
“Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme,” ujarnya.
Nasky juga menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja. Penyelidikan harus mampu menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Serangan ini menunjukkan indikasi adanya perencanaan yang terorganisir. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Aparat harus memastikan siapa aktor intelektual di balik peristiwa ini,” jelasnya.
Ia menilai serangan fisik terhadap pembela HAM merupakan ancaman terhadap ruang dialektika dalam sistem demokrasi.
“Jika kekerasan terhadap aktivis dibiarkan tanpa pengungkapan yang transparan dan tuntas, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat,” tuturnya.
Ajak Publik Dukung Proses Hukum
Nasky juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menuding pihak tertentu tanpa proses hukum yang jelas, konstruktif, dan proporsional.
Ia menekankan pentingnya investigasi yang objektif, profesional, serta berbasis metode ilmiah oleh kepolisian.
“Ini bukan soal kemampuan, tetapi soal kemauan. Aparat penegak hukum harus menggunakan metode penyelidikan yang scientific untuk mengungkap kasus ini secara terang, transparan, dan akuntabel kepada publik,” pungkasnya.
Di akhir keterangannya, Nasky menilai teror terhadap Andrie Yunus menjadi sinyal serius bagi nilai-nilai demokrasi, terlebih terjadi di tengah meningkatnya ketegangan konflik elite politik.
“Serangan ini sangat kejam, sadis, dan biadab. Ini bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menyerang kemanusiaan, keadilan, dan seluruh elemen masyarakat sipil yang memperjuangkan HAM,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini akan menjadi ujian besar bagi kredibilitas dan profesionalitas aparat penegak hukum.
“Jika negara benar-benar hadir melindungi warganya, maka pelaku harus segera ditangkap dan motifnya diungkap dalam waktu yang tidak lama,” tutupnya.
Kapolri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Jenderal Sigit menyatakan dirinya telah menerima perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Terkait perkembangan penyerangan aktivis, saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional dan transparan,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan usai meninjau arus mudik di Stasiun Surabaya Gubeng, Minggu (15/3/2026). (arf)