email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Curanmor di Driyorejo Digagalkan, Residivis Dibekuk, Satu Pelaku Diburu

by Sudasir Al Ayyubi
3 April 2026

JAVASATU.COM- Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan. Seorang pelaku berinisial ANDR berhasil diamankan warga dan petugas, sementara satu rekannya berinisial FATR kini masih dalam pengejaran polisi.

Credit: Polsek Driyorejo

“Benar anggota kami telah menangkap pelaku curanmor yang terjadi di Jalan Biduri Pandan, Kota Baru Driyorejo,” ujar Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram, mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (2/4/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di rumah milik korban berinisial EN di Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo. Dua pelaku yang berasal dari Jember diduga telah mengincar lokasi sebelum beraksi.

ANDR berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T, sementara FATR bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Sidoarjo bersama rekannya yang kini DPO,” ungkap Kompol Musihram, Jumat (3/4/2026).

Aksi pelaku dipergoki seorang saksi berinisial AL yang langsung berteriak meminta bantuan warga. Warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ANDR sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Sementara FATR berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda BeAT.

Petugas Polsek Driyorejo yang tengah patroli di sekitar lokasi segera merespons laporan warga dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku ANDR merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan dalam kasus narkoba di Lumajang,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Driyorejo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Identitas pelaku yang kabur sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran unit Opsnal,” tegasnya.

BacaJuga :

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga harkamtibmas, khususnya di wilayah Driyorejo,” pungkasnya. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: CuramorKabupaten GresikPencurian

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

BERITA LAINNYA

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d