JAVASATU.COM- Sengketa lahan di kawasan Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi atau SPAM Bango, Kota Malang, kembali memanas. Kuasa hukum pemilik tanah meminta pengerjaan proyek yang diduga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dihentikan sementara karena masih dalam proses hukum di kepolisian.

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menegaskan proyek tidak seharusnya dilanjutkan sebelum ada kepastian hukum.
“Pekerjaan ini masih dalam proses hukum di kepolisian. Kami minta dihentikan dulu dan semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Djoko menyebut kliennya, Hartatik/Solikin, merasa dirugikan karena lahan yang diklaim miliknya tetap dikerjakan. Ia menilai pengerjaan proyek terkesan dipaksakan meski status lahan masih disengketakan.
“Kami sudah melaporkan kasus ini sejak 4 Februari 2026. Bahkan sudah mencoba komunikasi, tapi tidak ada respons. Tiba-tiba pekerjaan dilanjutkan saat momen libur,” katanya.

Menurutnya, sejumlah dokumen kepemilikan telah dikantongi kliennya, termasuk surat letter C desa dan keterangan tanah yang menunjukkan lahan tersebut beralih kepemilikan hingga ke Hartatik pada 2026.
“Kami berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak melanjutkan aktivitas di lokasi sengketa hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Djoko, kembali menegaskan.
Sementara itu, Solikin selaku pemilik lahan, yang juga suami Hartatik, mengaku menemukan kejanggalan data terkait status tanah yang kini diratakan untuk proyek.
“Saya curiga ada kekeliruan data. Tanah saya sekitar 1.550 meter persegi, dan di sebelahnya memang ada lahan milik Pemkot. Tapi tanah saya tidak pernah ada patok aset. Pemkot juga telah mengeluarkan surat keterangan bahwa Tanah 1.550 meter persegi yang telah diratakan itu adalah milik Hartatik. Juga dalam kutipan buku letter C desa juga menerangkan milik Hartatik, tapi kenapa kok masih diratakan,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihak pelaksana proyek melalui perwakilan, Alek, menyatakan pengerjaan dilakukan atas dasar perintah resmi Pemkot Malang.
“Kami hanya melaksanakan pekerjaan. Kami mendapat izin untuk melanjutkan proyek berdasarkan surat dari Sekda Kota Malang,” ujarnya.
Alek juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pekerjaan sempat dihentikan, namun kembali dilanjutkan berdasarkan surat perintah lanjutan yang diterbitkan pada November 2025.
Sementara itu, berdasar surat yang diperoleh redaksi media ini, pihak Pemerintah Kota Malang mengklaim lahan tersebut merupakan aset daerah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20.



Kasus ini kini masih dalam penanganan kepolisian dan berpotensi berlanjut ke proses pengadilan. (saf)