JAVASATU.COM- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gresik menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk mencegah guru tersandung persoalan hukum. Langkah ini ditandai dengan audiensi yang digelar pada Senin (13/4/2026), melibatkan jajaran pengurus PGRI dan pihak Kejari Gresik.

Ketua PGRI Kabupaten Gresik, Beri Avita Prasetiya, mengatakan kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya tantangan profesi guru.
“Terutama pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar guru-guru anggota PGRI Kabupaten Gresik merasa aman, tenang serta nyaman dalam menjalankan tugas profesinya sebagai pendidik,” ujarnya.
Audiensi tersebut dihadiri pengurus harian PGRI serta perwakilan cabang dari Gresik, Kebomas, Manyar, Duduksampeyan, dan Cerme.
PGRI menilai, dengan jumlah anggota sekitar 8.000 guru dari berbagai jenjang pendidikan, upaya perlindungan hukum harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zam Zam Ikhwan, menyambut positif inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi melalui program edukasi hukum.
“Kami siap menjalin sinergi dan kolaborasi melalui berbagai program, seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan hukum bagi bapak-ibu guru dan kegiatan lainnya,” katanya.
Menurutnya, pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi guru agar tidak terjerat kasus saat menjalankan tugas di lingkungan sekolah.
“Agar guru-guru di Kabupaten Gresik bisa memahami hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai seorang pendidik,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejari Gresik mendukung penuh langkah PGRI dalam menciptakan rasa aman bagi para guru sehingga dapat fokus pada tugas pendidikan.
“Intinya, kami mendukung penuh langkah PGRI Gresik dalam menciptakan rasa aman bagi para pendidik, agar mereka dapat fokus menjalankan tugas mulianya,” pungkasnya. (bas/arf)