JAVASATU.COM- Polres Gresik menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna meningkatkan profesionalisme penyidik, Kamis (16/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Rupatama Sarja Arya Racana ini diikuti jajaran penyidik dan menghadirkan unsur peradilan serta akademisi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Sosialisasi ini mencakup proses penyelidikan, penyidikan hingga praperadilan. Harapannya, seluruh penyidik dapat menjalankan tugas secara profesional, adil, dan akuntabel,” ujar AKBP Ramadhan.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kepolisian, lembaga peradilan, dan akademisi dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.
“Kami ingin memastikan koordinasi dan pemahaman lintas sektor semakin kuat demi penegakan hukum yang lebih baik,” imbuhnya.
Sosialisasi ini turut menghadirkan Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya, serta akademisi Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sugiharto, yang memaparkan perubahan penting dalam KUHAP terbaru dari perspektif yudikatif dan akademik.
Kasi Hukum Polres Gresik AKP Teguh Santoso menjelaskan kegiatan ini merupakan respons atas diberlakukannya regulasi baru, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Peserta terdiri dari Kanit Satfung, Kanit Reskrim Polsek, dan penyidik. Tujuannya agar seluruh anggota memahami aturan terbaru dan meminimalisir kesalahan prosedur di lapangan,” jelas Teguh.
Dalam sesi diskusi, peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait kendala teknis di lapangan, terutama terkait implementasi pasal-pasal baru dalam proses penyidikan.
“Diskusi ini penting agar penerapan aturan tidak menimbulkan multitafsir saat praktik di lapangan,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Polres Gresik berharap seluruh personel mampu mengimplementasikan KUHAP terbaru secara optimal, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat menjadi lebih profesional dan berkeadilan. (bas/nuh)