JAVASATU.COM- Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan komitmen pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan deklarasi bersama di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri, Kamis (16/4/2026).

Deklarasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pendidikan, BBPMP Jawa Timur, Kemenag, Inspektorat, hingga organisasi pendidikan dan forum sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Harapannya, baik kepala sekolah maupun wali murid memahami teknis dan jalur yang ada, sehingga pelaksanaannya berjalan obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” ujar Mbak Wali, sapaan akrab Wali Kota Kediri.
Mbak Wali menegaskan, seluruh pihak telah berkomitmen mengawal proses SPMB agar sesuai regulasi. Ia secara tegas mengingatkan agar tidak ada praktik titipan, pungutan liar, maupun penyebaran informasi yang menyesatkan masyarakat.
“Tidak ada titipan. Semua harus sesuai jalur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026/2027 di Kota Kediri dibagi dalam beberapa jalur, yakni afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili dengan kuota masing-masing. Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah dari jenjang TK/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs guna memastikan kesiapan teknis di lapangan.
Mbak Wali menambahkan, keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat memahami mekanisme yang berlaku dan tidak terjadi kesalahpahaman selama proses penerimaan siswa baru.
“Pemerintah Kota Kediri akan terus melakukan sosialisasi secara terbuka agar informasi yang diterima masyarakat akurat dan mudah dipahami,” pungkasnya. (kur/nuh)