JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperketat standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain memastikan kualitas makanan, seluruh dapur MBG juga diwajibkan memenuhi standar sanitasi, pengelolaan sampah, hingga pengolahan air limbah agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.

Kebijakan tersebut ditegaskan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat membuka kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas SPPG Kabupaten Gresik 2026 di Aula Mandala Bakti Praja Kantor Pemkab Gresik, Senin (8/6/2026).
“Program MBG bukan hanya tentang menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga membangun ekosistem pangan yang sehat, aman dan berkelanjutan. Karena itu, selain aspek kualitas pangan, kualitas pengolahan sampah dari sumber sebelum ke TPST juga harus menjadi perhatian utama,” ujar Bupati Yani.
Menurutnya, terdapat tiga aspek penting yang wajib dipenuhi setiap SPPG, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan kualitas air yang digunakan dalam operasional dapur MBG.
“Terkait SLHS kita masih ada 93. Diperlukan komunikasi dua arah untuk pengelolaan sampah di masing-masing wilayah. Untuk wilayah selatan sudah ada TPST di Menganti dan Kedamean sehingga diperlukan MoU antara DLH dan SPPG agar implementasinya berjalan,” katanya.
Bupati Yani menegaskan, penguatan standar tersebut bertujuan memastikan program MBG tidak hanya memberikan manfaat kesehatan bagi penerima manfaat, tetapi juga menjaga kualitas lingkungan sekitar.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyediaan makanan bergizi tidak hanya menyehatkan anak-anak, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan sekitar,” tegasnya.
Kegiatan pembinaan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Kepala Dinas Kesehatan Mukhibatul Khusnah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo, Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchammad Zaifudin, serta pengelola dan mitra SPPG se-Kabupaten Gresik. (bas/arf)