JAVASATU.COM- Kepolisian Resor (Polres) Malang membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram menjadi tabung non-subsidi 12 kilogram di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FM (34), MR (33), dan M (49), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kromengan. Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Curungrejo, Gang Salahroso, Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku di lokasi.
“Ketika kami amankan, tersangka FM sedang mengoplos gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram tanpa segel resmi Pertamina. Hasil oplosan itu kemudian dijual melalui tersangka MR dan M,” ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menggunakan alat sederhana berupa pipa kecil untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2025.
Polisi menyebut praktik tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi. Dalam satu skema, empat tabung LPG 3 kilogram digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Dengan harga beli LPG 3 kilogram sekitar Rp18 ribu per tabung, pelaku menjual kembali tabung 12 kilogram seharga sekitar Rp140 ribu.
“Mereka melakukan ini untuk mencari keuntungan. Dari perhitungan, ada selisih keuntungan sekitar Rp60 ribu per tabung,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita 106 tabung LPG 3 kilogram dan 9 tabung LPG 12 kilogram sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak pangkalan atau agen LPG dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (agb/nuh)