JAVASATU.COM- Sengketa lahan di kawasan Water Treatment Plant (WTP) atau SPAM Bango, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diteliti Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui peninjauan lapangan. Lahan yang diklaim milik warga Hartatik dan Solikin itu juga diakui sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Hari ini kita tinjau lapangan untuk melihat lokasi yang diklaim warga. Data koordinat akan dianalisis dan di-overlay dengan peta pendaftaran di kantor,” ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Malang, Syaifuddin, saat ditemui di lokasi, Kamis (29/4/2026).
Peninjauan melibatkan tim BPN, warga, kuasa hukum, serta perangkat kelurahan. Petugas melakukan pengambilan titik koordinat di batas lahan untuk memastikan posisi dan luas tanah secara akurat.
“Hasil peninjauan ini akan kami analisis lebih lanjut dengan mencocokkan data terhadap peta pertanahan sebelum ditarik kesimpulan,” jelas Syaifuddin.

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, berharap langkah ini bisa segera memberikan kepastian hukum atas sengketa yang berlangsung.
“Semua titik sudah dicek untuk memastikan tidak ada kesalahan posisi. Kami berharap dalam waktu dekat ada kejelasan status,” ujarnya.

Menurut Djoko, objek sengketa terdiri dari dua bidang lahan, yakni sekitar 4.000-5.000 meter persegi dan satu bidang lainnya sekitar 1.500 meter persegi di sekitar area WTP.
“Kami meminta hasilnya yang objektif dan transparan. Jangan main rekayasa. Rakyat jangan dikorbankan. Negara hadir harus membela rakyat, jangan malah menindas rakyat,” tegas Djoko.
Pantauan di lapangan, lahan yang disengketakan saat ini telah dipaving dan digunakan sebagai akses jalan menuju pintu utama WTP Pandanwangi. (saf)