JAVASATU.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyisir aset terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2022-2024 dengan menyegel sebuah rumah di Kota Malang, Kamis (30/4/2026). Penyegelan ini merupakan bagian dari penelusuran aset (asset tracing) untuk mengamankan barang bukti dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 157 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Properti tersebut tercatat atas nama Zulaikhah Alfajriyah, yang merupakan istri dari salah satu tersangka, Fadjar Donny Tjahjadi.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ekspor CPO,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH.
Penyegelan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui pemasangan plang sita di lokasi. Selanjutnya, aset tersebut dititipkan ke Kejari Kota Malang untuk pengelolaan hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
“Setelah pemasangan plang sita, aset tersebut dititipkan ke Kejari Kota Malang untuk dikelola dan diawasi sampai proses hukum selesai,” jelasnya.
Proses penyitaan turut disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat sebagai saksi. Langkah ini menegaskan komitmen Kejagung dalam menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk yang dialihkan ke pihak keluarga maupun pihak ketiga.
“Penelusuran aset tidak hanya menyasar tersangka, tetapi juga aset yang terindikasi dialihkan ke pihak lain,” tegas Agung.
Kasus korupsi ekspor CPO ini masih terus berkembang. Hingga kini, penyidik telah menerbitkan sedikitnya 19 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Kejari Kota Malang melalui Seksi Penelusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) akan melakukan pengelolaan aset sitaan tersebut hingga perkara inkracht. Penyitaan serupa diperkirakan akan terus dilakukan di berbagai wilayah untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Langkah ini penting agar aset yang terkait perkara tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk pemulihan kerugian negara,” pungkasnya. (dop/nuh)