Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Hardiknas 2026, Dugaan Pungli di Sekolah Negeri Kota Malang Disorot DPRD

Yondi Ari by Yondi Ari
2 Mei 2026
0

JAVASATU.COM- DPRD Kota Malang menyoroti maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah negeri saat momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Pungutan tersebut disebut berkedok berbagai kegiatan sekolah dan dikeluhkan oleh banyak wali murid.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi. (Foto: Javasatu.com)

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, mengatakan pihaknya menerima banyak aduan terkait biaya tambahan yang dinilai memberatkan, mulai dari outing class, wisuda, hingga biaya ujian dan try out.

“Berkaitan dengan pungutan liar ini ternyata masih banyak. Outing class, wisuda, sampai biaya-biaya lain yang seolah diwajibkan. Padahal kalau wali murid tidak ikut kegiatan tertentu, mestinya tidak boleh tetap dibebani biaya,” kata Saniman, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, pungutan tersebut terjadi di sejumlah sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Malang, dengan nominal bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per siswa.

“Ini aduannya sudah sangat banyak. Sampai ada wali murid yang mengeluh dengan emosional. Ini uang apa lagi? Ini ujian bayar, LKS bayar, outing class bayar, wisuda bayar, try out bayar. Mana gratisnya? Katanya sekolah negeri gratis?” ungkapnya.

Saniman menilai kondisi ini bertolak belakang dengan kebijakan pendidikan gratis yang selama ini digaungkan pemerintah. Ia meminta Wali Kota Malang segera turun tangan untuk mengevaluasi praktik pungutan tersebut agar tidak terus berlarut.

“Ini harus ditinjau serius. Wali Kota Malang harus turun tangan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti lambannya respons Pemerintah Kota Malang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam menangani laporan masyarakat, termasuk kasus dugaan pungli di wilayah Kotalama dan Bakalankrajan yang belum tuntas.

“Kasus di Bakalankrajan soal dugaan pungutan liar sampai hari ini masih belum kami dapat tembusannya. Wali murid menuntut kepala sekolahnya dimutasi karena tidak ada laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan tetap diperbolehkan, namun harus bersifat sukarela tanpa penentuan nominal maupun unsur paksaan.

“Kalau sumbangan sukarela silakan. Tapi tidak boleh ada label harus Rp150 ribu, Rp250 ribu, Rp500 ribu atau nominal tertentu,” imbuhnya.

Saniman juga mengingatkan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan jika bersifat wajib, meski dilakukan oleh komite sekolah atau paguyuban wali murid.

“Apakah itu komite, paguyuban atau pihak sekolah, kalau bentuknya pungutan dan ada unsur paksaan, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, minimnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana berpotensi memicu penyalahgunaan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. (dop/nuh)

Tags: DPRD Kota MalangHardiknasKota Malangpendidikan
Previous Post

Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal di Bangka Barat Digagalkan, Tiga Orang Diamankan

Next Post

Hardiknas 2026, Maarif NU Dukun Seleksi Pelajar Teladan, Ini Pemenangnya

Related Posts

Kapolres Batu Ingatkan Siswa SMAN 2 Batu soal Narkoba dan Bullying
Pendidikan

Kapolres Batu Ingatkan Siswa SMAN 2 Batu soal Narkoba dan Bullying

19 Oktober 2026
UM dan MPR RI Teken MoU, Perkuat Peran Pustakawan di Era AI
Pendidikan

UM dan MPR RI Teken MoU, Perkuat Peran Pustakawan di Era AI

17 Oktober 2026
Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar
Pendidikan

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

17 Oktober 2026
CEO Family Bakery Bagikan Kiat Sukses Usaha ke Siswa SMPN 1 Gresik
Pendidikan

CEO Family Bakery Bagikan Kiat Sukses Usaha ke Siswa SMPN 1 Gresik

17 Oktober 2026
Prof Ahmad Barizi Soroti Tribalisme Digital dan Ancaman Intoleransi di UNUMA Tuban
Pendidikan

Prof Ahmad Barizi Soroti Tribalisme Digital dan Ancaman Intoleransi di UNUMA Tuban

13 Oktober 2026
Guru Besar UIN Malang Prof Ahmad Barizi Gagas Kampus Ekologi, Padukan Sains dan Spiritualitas
Pendidikan

Guru Besar UIN Malang Prof Ahmad Barizi Gagas Kampus Ekologi, Padukan Sains dan Spiritualitas

13 Oktober 2026
Next Post
Hardiknas 2026, Maarif NU Dukun Seleksi Pelajar Teladan, Ini Pemenangnya

Hardiknas 2026, Maarif NU Dukun Seleksi Pelajar Teladan, Ini Pemenangnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com