JAVASATU.COM- DPRD Kota Malang menyoroti maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah negeri saat momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Pungutan tersebut disebut berkedok berbagai kegiatan sekolah dan dikeluhkan oleh banyak wali murid.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, mengatakan pihaknya menerima banyak aduan terkait biaya tambahan yang dinilai memberatkan, mulai dari outing class, wisuda, hingga biaya ujian dan try out.
“Berkaitan dengan pungutan liar ini ternyata masih banyak. Outing class, wisuda, sampai biaya-biaya lain yang seolah diwajibkan. Padahal kalau wali murid tidak ikut kegiatan tertentu, mestinya tidak boleh tetap dibebani biaya,” kata Saniman, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, pungutan tersebut terjadi di sejumlah sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Malang, dengan nominal bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per siswa.
“Ini aduannya sudah sangat banyak. Sampai ada wali murid yang mengeluh dengan emosional. Ini uang apa lagi? Ini ujian bayar, LKS bayar, outing class bayar, wisuda bayar, try out bayar. Mana gratisnya? Katanya sekolah negeri gratis?” ungkapnya.
Saniman menilai kondisi ini bertolak belakang dengan kebijakan pendidikan gratis yang selama ini digaungkan pemerintah. Ia meminta Wali Kota Malang segera turun tangan untuk mengevaluasi praktik pungutan tersebut agar tidak terus berlarut.
“Ini harus ditinjau serius. Wali Kota Malang harus turun tangan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti lambannya respons Pemerintah Kota Malang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam menangani laporan masyarakat, termasuk kasus dugaan pungli di wilayah Kotalama dan Bakalankrajan yang belum tuntas.
“Kasus di Bakalankrajan soal dugaan pungutan liar sampai hari ini masih belum kami dapat tembusannya. Wali murid menuntut kepala sekolahnya dimutasi karena tidak ada laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan tetap diperbolehkan, namun harus bersifat sukarela tanpa penentuan nominal maupun unsur paksaan.
“Kalau sumbangan sukarela silakan. Tapi tidak boleh ada label harus Rp150 ribu, Rp250 ribu, Rp500 ribu atau nominal tertentu,” imbuhnya.
Saniman juga mengingatkan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan jika bersifat wajib, meski dilakukan oleh komite sekolah atau paguyuban wali murid.
“Apakah itu komite, paguyuban atau pihak sekolah, kalau bentuknya pungutan dan ada unsur paksaan, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, minimnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana berpotensi memicu penyalahgunaan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. (dop/nuh)