
OPINI
Desentralisasi Fiskal, Menjadi Kunci Kemandirian atau Sumber Ketimpangan Daerah
Oleh: Mifta Firma Andini – Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP Untag Banyuwangi
(Artikel ini untuk tugas perkuliahan)
Desentralisasi fiskal merupakan kebijakan yang memberikan atau menyerahkan kewenangan pengelolaan sumber daya keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kebijakan ini didasari prinsip akuntabilitas, serta prinsip utama berupa kesesuaian antara kewenangan pengeluaran (expenditure assignment) dengan kewenangan penerimaan (revenue assignment).
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian daerah, meningkatkan efisiensi anggaran, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Secara teoritis, desentralisasi fiskal diyakini mampu meningkatkan efektivitas pembangunan daerah karena pemerintah daerah dianggap lebih memahami kebutuhan lokal. Hal ini sejalan dengan teori fiscal federalism, yang menekankan bahwa desentralisasi fiskal memungkinkan pemerintah daerah lebih efisien dalam menyediakan barang dan jasa publik karena lebih mengetahui kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan kesenjangan antar daerah jika kapasitas fiskal tidak merata.

Dalam praktiknya di Indonesia, desentralisasi fiskal menunjukkan realitas yang tidak seragam antar daerah. Di satu sisi, terdapat daerah yang mampu memanfaatkan kewenangan fiskal secara optimal, sementara di sisi lain masih banyak daerah yang sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Perbandingan antara Surabaya dan Papua dapat menjadi gambaran nyata ketimpangan tersebut. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Surabaya memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp8,32 triliun dari total pendapatan Rp11,66 triliun, dengan transfer pusat sekitar Rp2,90 triliun. Sebaliknya, Papua hanya memiliki PAD sekitar Rp525 miliar dari total pendapatan Rp2,32 triliun, dengan Rp1,62 triliun pendapatannya berasal dari transfer pusat. Papua juga memiliki dana khusus berupa dana otonomi khusus Papua (dana otsus) yang digunakan untuk mempercepat pembangunan.

Ketimpangan dalam desentralisasi fiskal tidak hanya ditentukan oleh tata kelola anggaran, tetapi juga dipengaruhi berbagai faktor lain. Papua, misalnya, memiliki kekayaan sumber daya alam yang lebih besar dibanding Surabaya, namun belum mampu mengonversinya menjadi PAD yang signifikan.
Dari sisi struktur ekonomi, Papua lebih banyak bertumpu pada sektor ekstraktif seperti pertambangan, di mana penerimaan utamanya dikelola oleh pemerintah pusat sehingga daerah hanya memperoleh bagian dalam bentuk transfer atau Dana Bagi Hasil (DBH). Sebaliknya, Surabaya memiliki struktur ekonomi yang lebih beragam, berbasis jasa dan perdagangan, yang secara langsung menjadi sumber pajak daerah.
Faktor geografis dan infrastruktur juga memperlebar kesenjangan. Papua dengan kondisi geografis yang sulit menghadapi biaya pembangunan tinggi dan akses ekonomi yang terbatas, sehingga aktivitas ekonomi lokal tidak berkembang optimal. Sementara itu, Surabaya sebagai kota besar dengan infrastruktur memadai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan stabil.
Perbedaan sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan juga turut memperkuat kesenjangan tersebut. Keberhasilan kemandirian daerah sangat ditentukan oleh kemampuan SDM dan tata kelola dalam memanfaatkan anggaran serta sumber daya yang dimiliki.
Surabaya sebagai daerah maju telah menerapkan berbagai inovasi pengelolaan anggaran, seperti digitalisasi perencanaan dan penganggaran yang meningkatkan efisiensi dan transparansi. Sementara di banyak daerah, termasuk Papua, masih terdapat keterbatasan kapasitas administrasi dan pengawasan yang menyebabkan pengelolaan anggaran belum optimal. Hal ini sejalan dengan perspektif public choice yang dikemukakan oleh James M. Buchanan, di mana kondisi tersebut membuka ruang bagi perilaku aktor yang tidak selalu berorientasi pada kepentingan publik.
Untuk mengurangi kesenjangan tersebut, terdapat beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan:
- Penguatan kapasitas SDM daerah, terutama peningkatan kompetensi aparatur untuk memperkuat kapasitas kelembagaan lokal dalam merencanakan, mengeksekusi, dan mengevaluasi kebijakan anggaran secara profesional sesuai kebutuhan masyarakat dan kewenangan daerah.
- Penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas melalui pemanfaatan teknologi seperti e-budgeting dan e-planning, guna meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi penyimpangan akibat kepentingan pribadi aktor pemerintahan atau risiko penyalahgunaan anggaran.
- Optimalisasi potensi daerah untuk meningkatkan PAD, sebagaimana pemikiran Wallace E. Oates, bahwa daerah perlu aktif menggali potensi lokal agar tidak bergantung pada dana pusat.
- Evaluasi mekanisme transfer pusat, agar dana yang disalurkan tidak menciptakan ketergantungan, tetapi mendorong kemandirian daerah secara bertahap. Penting pula sinkronisasi belanja daerah dengan sasaran pembangunan nasional melalui prinsip money follow function, yaitu penyerahan tanggung jawab pengeluaran harus diikuti sumber penerimaan yang memadai.
- Peningkatan kualitas dan efisiensi belanja (spending better), di mana belanja daerah harus diarahkan pada pelayanan dasar, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan, serta pemulihan lingkungan, bukan sekadar belanja rutin atau proyek tanpa dampak nyata.
Pada dasarnya, desentralisasi fiskal merupakan instrumen yang memiliki potensi besar dalam mendorong kemandirian daerah. Namun tanpa dukungan kapasitas sumber daya manusia, tata kelola yang baik, serta pengawasan yang memadai, kebijakan ini justru dapat memperlebar ketimpangan antar wilayah.
Oleh karena itu, keberhasilan desentralisasi fiskal tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga oleh kemampuan daerah dalam mengelolanya secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. (*)