JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan tersebut, kasus narkotika kembali mendominasi dengan jumlah barang bukti dalam jumlah besar, terutama pil terlarang.

Pemusnahan dilakukan sebagai eksekusi putusan pengadilan sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Malang Muhammad Bayanullah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara dari berbagai jenis tindak pidana, dengan dominasi kasus narkotika.
“Kalau dari jumlah volume perkara yang telah kita laksanakan pemusnahan kali ini, masih didominasi perkara narkotika,” ujar Bayanullah, Selasa (12/5/2026).
Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Kota Malang menghancurkan 1.285.642 butir pil terlarang dari berbagai perkara narkotika. Selain itu, turut dimusnahkan ganja dari 21 perkara dengan total 37.834,15 gram, sabu seberat 1.476,346 gram, serta ekstasi seberat 242,553 gram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan puluhan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dan diputus oleh pengadilan.
Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup minuman keras ilegal dari tindak pidana ringan, 129 unit barang elektronik berupa handphone dan timbangan, tiga senjata tajam, hingga 300 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp30 juta.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
“Pil fungsinya apa, sajam fungsinya apa, timbangan fungsinya apa, treatment-nya sama dibakar sehingga tidak bisa dipakai,” tegas Bayanullah.
Ia menambahkan, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan setiap tahun bersifat fluktuatif, tergantung intensitas pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Kota Malang juga memusnahkan barang bukti dari kasus pengungkapan pabrik narkoba sintetis di kawasan Dieng, Kota Malang, yang sebelumnya diungkap oleh Bareskrim Polri.
Barang bukti berupa cairan kimia dan peralatan produksi dimusnahkan dengan prosedur khusus karena memiliki potensi berbahaya.
“Kami antisipasi, maka cairannya dibuang lebih dahulu ke lubang supaya tidak membahayakan,” jelasnya.
Kejaksaan menegaskan seluruh barang bukti dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat dan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap seluruh perkara yang telah diputus pengadilan. (dop/nuh)