email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 4 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara, Narkotika Mendominasi

by Yondi Ari
12 Mei 2026

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan tersebut, kasus narkotika kembali mendominasi dengan jumlah barang bukti dalam jumlah besar, terutama pil terlarang.

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara. (Foto: Javasatu.com)

Pemusnahan dilakukan sebagai eksekusi putusan pengadilan sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Malang Muhammad Bayanullah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara dari berbagai jenis tindak pidana, dengan dominasi kasus narkotika.

“Kalau dari jumlah volume perkara yang telah kita laksanakan pemusnahan kali ini, masih didominasi perkara narkotika,” ujar Bayanullah, Selasa (12/5/2026).

Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Kota Malang menghancurkan 1.285.642 butir pil terlarang dari berbagai perkara narkotika. Selain itu, turut dimusnahkan ganja dari 21 perkara dengan total 37.834,15 gram, sabu seberat 1.476,346 gram, serta ekstasi seberat 242,553 gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan puluhan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dan diputus oleh pengadilan.

Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup minuman keras ilegal dari tindak pidana ringan, 129 unit barang elektronik berupa handphone dan timbangan, tiga senjata tajam, hingga 300 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp30 juta.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

“Pil fungsinya apa, sajam fungsinya apa, timbangan fungsinya apa, treatment-nya sama dibakar sehingga tidak bisa dipakai,” tegas Bayanullah.

Ia menambahkan, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan setiap tahun bersifat fluktuatif, tergantung intensitas pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum.

Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Malang Muhammad Bayanullah. (Foto: Javasatu.com)

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Kota Malang juga memusnahkan barang bukti dari kasus pengungkapan pabrik narkoba sintetis di kawasan Dieng, Kota Malang, yang sebelumnya diungkap oleh Bareskrim Polri.

Barang bukti berupa cairan kimia dan peralatan produksi dimusnahkan dengan prosedur khusus karena memiliki potensi berbahaya.

BacaJuga :

Layar Hikmah MUI Gresik, Kiai Rofiq Bicara Hak Mata dan Film Islami

Warga Blitar Pertanyakan Hasil Verifikasi Program Perlinsos

“Kami antisipasi, maka cairannya dibuang lebih dahulu ke lubang supaya tidak membahayakan,” jelasnya.

Kejaksaan menegaskan seluruh barang bukti dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat dan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap seluruh perkara yang telah diputus pengadilan. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangKota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Layar Hikmah MUI Gresik, Kiai Rofiq Bicara Hak Mata dan Film Islami

Warga Blitar Pertanyakan Hasil Verifikasi Program Perlinsos

Hari Jadi Jatim ke-81 di Bakorwil Malang, Anak Tak Cukup Pintar Akademik

Dari Bekal, Siswa MI Al-Karimi Gresik Belajar Sehat dan Berbagi

Polisi Dalami Kronologi Kematian Pemilik Toko Bangunan di Menganti Gresik

OPINI: Kebijakan Fiskal Hijau, Strategi Banyuwangi Menghadapi Perubahan Iklim

Rektor UIBU Nurcholis Pimpin Y37, Fokus Sinergi Alumni dan Kesejahteraan Mantan Guru

NasDem Kota Malang Bidik Satu Fraksi di 2029

NasDem Ingin Kursi DPR RI Malang Raya Kembali pada 2029

Kiki Aston soal Polemik Asep Nurdiansyah: Jangan Jadikan Medsos Pengadilan Opini

Prev Next

POPULER HARI INI

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

BERITA LAINNYA

Layar Hikmah MUI Gresik, Kiai Rofiq Bicara Hak Mata dan Film Islami

Warga Blitar Pertanyakan Hasil Verifikasi Program Perlinsos

Hari Jadi Jatim ke-81 di Bakorwil Malang, Anak Tak Cukup Pintar Akademik

Dari Bekal, Siswa MI Al-Karimi Gresik Belajar Sehat dan Berbagi

Polisi Dalami Kronologi Kematian Pemilik Toko Bangunan di Menganti Gresik

OPINI: Kebijakan Fiskal Hijau, Strategi Banyuwangi Menghadapi Perubahan Iklim

Rektor UIBU Nurcholis Pimpin Y37, Fokus Sinergi Alumni dan Kesejahteraan Mantan Guru

NasDem Kota Malang Bidik Satu Fraksi di 2029

NasDem Ingin Kursi DPR RI Malang Raya Kembali pada 2029

Kiki Aston soal Polemik Asep Nurdiansyah: Jangan Jadikan Medsos Pengadilan Opini

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved