JAVASATU.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar menegaskan tata kelola administrasi dan tata naskah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus berjalan sesuai prinsip good governance dan tertib administrasi pemerintahan.

Penegasan itu disampaikan Budiar merespons polemik dugaan surat bermasalah yang belakangan menjadi perhatian publik dan DPRD Kabupaten Malang.
“Yang penting perkembangan situasi di Kabupaten aman dan kondusif. Untuk masalah tata naskah, kita sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, kemudian Perbup Nomor 2 Tahun 2025, dan SOP Permendagri Nomor 32 Tahun 2012,” ujar Budiar usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Malang, Rabu (13/5/2026) lalu.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik menjadi fondasi penting dalam menjaga profesionalitas birokrasi dan pelayanan publik. Karena itu, seluruh proses administrasi di lingkungan Pemkab Malang harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Budiar juga mengakui dalam praktik administrasi pemerintahan masih dimungkinkan terjadi kelalaian teknis. Meski demikian, pihaknya berkomitmen melakukan evaluasi dan introspeksi apabila ditemukan kesalahan dalam pelaksanaan SOP.
“Dalam perjalanan waktu memang kadang-kadang ada sebuah kelalaian. Tetapi manakala ada kesalahan dalam SOP, ya kita tetap melakukan introspeksi diri,” katanya.
Saat ditanya mengenai dugaan pemalsuan surat yang menjadi sorotan publik, Budiar tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menegaskan pembahasan dalam RDP lebih difokuskan pada penguatan tata kelola pemerintahan dan administrasi yang baik.
“Kita tadi tidak membahas sampai ke sana. Tadi tentang tata kelola atau good governance, bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik dan tertib administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan seluruh proses administrasi surat menyurat di lingkungan pemerintahan sebenarnya telah memiliki tahapan dan mekanisme yang jelas sesuai SOP yang berlaku.
“Ada SOP-nya, ada langkah-langkahnya sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2012,” pungkasnya. (agb/arf)