Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur terkait tata naskah dinas dan administrasi pemerintahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Semalam sudah dilakukan pemanggilan semua OPD oleh Pak Bupati. Tata naskah itu tetap harus mengacu pada Permendagri dan Perbup yang ada,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar usai RDP bersama DPRD Kabupaten Malang, Rabu (13/5/2026) lalu.
Menurut Budiar, tata kelola administrasi di lingkungan Pemkab Malang selama ini telah mengacu pada aturan resmi, di antaranya Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, Perbup Nomor 2 Tahun 2025, serta SOP Permendagri Nomor 32 Tahun 2012.
Meski demikian, ia mengakui masih dimungkinkan terjadi kelalaian teknis dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan.
“Dalam perjalanan waktu memang kadang-kadang ada sebuah kelalaian. Tetapi manakala ada kesalahan dalam SOP, ya kita tetap melakukan introspeksi diri,” katanya.
Budiar menegaskan fokus pembahasan bersama DPRD lebih diarahkan pada evaluasi tata kelola pemerintahan dan penguatan prinsip good governance, bukan pada pembahasan dugaan pemalsuan surat secara detail.
“Kita tadi tidak membahas sampai ke sana. Tadi tentang tata kelola atau good governance, bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik dan tertib administrasi,” jelasnya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar prosedur administrasi, Budiar menyebut hal itu akan menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Malang.
“Sanksi pasti ada, nanti Inspektorat yang bisa menjelaskan,” tegasnya.
Ia memastikan setiap proses administrasi surat di lingkungan Pemkab Malang sebenarnya telah memiliki tahapan yang jelas dan wajib dijalankan sesuai standar operasional prosedur.
“Ada SOP-nya, ada langkah-langkahnya sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2012,” pungkasnya. (agb/nuh)